Lokasi SIM Keliling

Masa Berlaku Mau Habis, Ini 5 Lokasi Sim Keliling

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling

Pelayanan SIM keliling. Foto: dok polisi

apahabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-12.00 WIB. Seperti dilansir antara. Sabtu (13/5).

Jaktim: Mal Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.