Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Mario Dandy dan Shane Segera Diadili di PN Jaksel!

Tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera diadili dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora terbaring koma

Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro, Mario dan Shane Akui Siap Hadapi Persidangan. (Foto: apahabar.com/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera diadili dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan David Ozora terbaring koma di rumah sakit.

Kedua tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu jadwal sidang di PN Jakarta Selatan.

Pantauan apahabar.com, Mario Dandy mengaku sehat dengan menganggukkan kepalanya seraya melambaikan tangan ke awak media.

Baca Juga: Sebelum Diserahkan ke Kejati, Mario Cs Bakal Jalani Tes Kesehatan

Tubuh Mario juga tampak lebih kurus dibandingkan sebelum dilakukan penahanan. Kemudian Mario yang mengenakan baju tahanan digiring ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Shane Lukas juga hanya menganggukkan kepalanya saat ditanya terkait kesiapan menghadapi persidangan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kepala Shane tertunduk seiring dengan digiring menuju pemeriksaan kesehatan sebelum memasuki tahap II atau fase penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Dorong Pemberatan Pasal untuk Mario Cs

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5).

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.