Mardani Maming Tak Dapat Hadiri Sidang PK di Banjarmasin

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan.

Mardani H Maming mengikuti sidang PK di Pengadilan Tipikot secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat tertunda pada Senin pekan lalu, sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan. Mardani hanya hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Sukamiskin, Jawa Barat. 

Tidak hadirnya Mardani secara langsung di persidangan ini pun sempat dipertanyakan Majelis Hakim yang diketuai Suwandi. Lantaran pada sidang tunda pada pekan lalu Mardani bisa berhadir.

Lantas alasannya pun disampaikan Tim Kuasa Hukum Mardani. Ketidak hadiran itu dikarenakan pihak Lapas belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Tipikor untuk menghadiri sidang di luar Lapas pada sidang kali ini.

Sejatinya, Mardani telah menyerahkan surat penetapan pada sidang tunda sebelumnya. Namun pihak Lapas mengharuskan surat penetapan yang baru dari pengadilan untuk sidang kali ini.

“Kami meminta kepada majelis agar kembali memberikan surat penetapan. Karena pihak Lapas meminta itu kembali,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Mardani, Abdul Qodir kepada Majelis Hakim.

Mendengar hal itu, Suwandi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan musyawarah hakim guna kembali mengeluarkan surat penetapan agar Mardani dapat hadir langsung di persidangan.

“Padahal kami sudah mengeluarkan surat penetapan sebelumnya. Kalau begini surat penetapan jadi murah meriah,” ujar Suwandi.

Adapun sidang selanjutnya rencananya kembali digelar pada Senin (4/3) pekan depan. Dimana Tim Kuasa Hukum Pemohon bakal menghadirkan dua saksi ahli. Ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Terdakwa Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2).

Jika pada sidang tunda sebelumnya Maming hadir secara langsung, kali ini mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Di persidangan pembacaan memori PK tersebut, Maming selaku pemohon diwakili Tim kuasanya. Mereka dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Diketuai Abdul Qodir. 

Dalam memori PK, tim kuasa hukum Maming menilai adanya pertentangan dan juga kehilafan majelis hakim baik di tingkat pertama hingga kasasi dalam putusan vonis yang dijatuhkan.

Dimana uang Rp118 miliar yang dituduhkan sebagai penerimaan fee oleh Maming adalah sebuah kekeliruan. Sebab sudah sangat jelas bahwa uang tersebut murni hasil hubungan bisnis.  

“Terdapat pertentangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Pemberian uang oleh PT PCN semata-mata hubungan bisnis PT PCN dengan PT PAR. Tak ada hubungan antara PT PCN dengan pemohon selaku bupati Tanbu. Hal ini dapat dibuktikan dengan putusan PKPU pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qodir.

Selain itu dalam memori PK juga disebutkan bahwa hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan berupa uang pengganti Rp110 miliar tidak berdasar. 

Pasalnya, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Sebab penandatangan SK peralihan IUP OP oleh pemohon sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Jadi tak ada kerugian negara. Karena bukan berasal dari APBN atau APBD. Tapi didapat dari perusahan. Sehingga sepatutnya terpidana dibebaskan dari pidana tambahan berupa uang pengganti," katanya.

Dengan demikian pemohon pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suwandi selaku yang mengadili sidang PK untuk membebaskan dari vonis yang telah dijatuhkan. 

Kemudian juga membatalkan putusan kasasi serta putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyatakan Mardani terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara ini.

"Menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, membebaskan pemohon dari segala dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum," ujar Abdul Qodir.

Selain itu pemohon juga meminta seluruh barang yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak atau darimana barang bukti tersebut disita.

"Dan mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon seperti haknya semula," jelasnya.

Usai pembacaan memori PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Lioserte sempat menanyakan siapa saja ahli yang akan dihadirkan. 

Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum Maming belum bisa membeberkan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Senin (4/3) pekan depan.

Usai sidang, Lioserte bilang pihaknya tak mempermasalahkan terkait adanya permohonan PK tersebut. Hanya saja mereka masih meraba-raba terkait konteks maksud kesalahan putusan hakim.

“Kami mau tanya ahli pidana dari konteks apa yang akan diajukan dari sisi materiil atau sari formalitasnya. Keinsyafan yang mana sih dari proseduralnya atau materialnya. Tapi tidak dijawab. Jadi mari kita saksikan nanti,”ujar singkat.