Mardani H Maming

Mardani H Maming Diminta Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar. 

Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022, Mardani H Maming (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar. 

Hal ini diungkap majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (10/2). 

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro. 

Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, Mardani Pikir-pikir Usai Divonis 10 Tahun

Hakim Heru menambahkan bahwa uang pengganti harus dibayar MHM dalam kurun waktu sebulan ke depan, usai pembacaan putusan yang digelar Jumat (10/2). Namun, jika tak dapat dipenuhi, maka Jaksa akan menyita harta benda milik MHM untuk dilelang. 

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya. 

Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Diketahui, Mardani H Maming bersama tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebab MHM tak merasa bersalah dalam kasus dugaan suap peralihan izin usaha perizinan (IUP) tambang Batu Bara.

"Saya merasa tidak bersalah, apa yang dituduhkan kepada saya hanya bisnis semata. Saya akan pikir-pikir dulu," kata Mardani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Jumat (10/2).

Ia menyayangkan bahwa bisnis perusahaannya dianggap sebagai korupsi dan ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan merupakan fitnah.

"Apa yang disampaikan yang mulia dianggap korupsi, itu adalah pendapatannya perusahaan kita, saya merasa itu tidak benar semuanya menjadi fitnah terhadap diri saya," jelasnya.

Untuk itu, MHM akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan langkah hukum terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.