News

Mardani H Maming Akan Melawan KPK Soal Status Tersangkanya Lewat Praperadilan

apahabar.com, JAKARTA – Mardani Maming tengah mempertimbangkan langkah praperadilan terkait status tersangkanya. Sebelumnya Mardani H Maming…

Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/6). Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Mardani Maming tengah mempertimbangkan langkah praperadilan terkait status tersangkanya.

Sebelumnya Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap izin tambang.

Mardani H Maming melalui pengacaranya Ahmad Irawan, mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangka pada Rabu (22/6) lalu.

“Sudah [terima lampiran soal tersangka KPK]. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu,” ujar Ahmad Irawan, Jumat (24/6).

Ahmad Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melawan KPK terkait status tersangka ini. Yang jelas, saat ini pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka itu.

“Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ahmad Irawan.

“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” lanjutnya.

Politikus PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU itu mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi jika Mardani H Maming mengambil langkah praperadilan.

“Tim penyidik, sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan [Mardani H Maming] terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6).

“Jika memang yang bersangkutan [Mardani H Maming] akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” tambahnya.

Bendum PBNU Usai Diperiksa KPK: Terkait Masalah dengan Haji Isam