Badut Anak Marak di Kapuas, Orang Tua Bisa Dipidana

Pemkab Kapuas prihatin karena masih ada anak di bawah umur yang bekerja menjadi badut.

Badut anak di Kapuas masih marak. Foto-Pemkab Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Unit Pelaksana Tekhnis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kapuas, Kalteng, prihatin karena masih ada anak di bawah umur yang bekerja menjadi badut.

Keprihatinan itu disampaikan pihak UPT-PPA Kapuas saat turut serta melakukan asesmen awal pelayanan pendampingan terhadap seorang anak yang bekerja sebagai badut terjaring razia Satpol PP.

"Kami sangat prihatin karena masih ada anak-anak bekerja sebagai badut yang diduga sebagai korban eksploitasi anak," kata Kepala UPT-PPA Dinas
DP3APPKB Kapuas, Meryanty, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Maling Motor di Banjarbaru, 2 Masih di Bawah Umur!

Meryanty berharap tidak ada lagi anak yang menjadi badut, sebab dampaknya yang sangat membahayakan keselamatan anak-anak itu sendiri.

"Di lain sisi juga hal itu dapat mengganggu waktu belajar anak. Karena selayaknya seorang anak yang di bawah umur tidaklah bertugas sebagai pencari nafkah," ujarnya.

Baca Juga: Momen Jumat Curhat, Polres Tapin Terima Keluhan Penarik Becak

Meryanty juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan, supaya tidak ikut-ikutan menjadi badut.

"Mengingat undang-undang perlindungan anak tentang ekspolitasi anak, bisa saja orang tua dapat dipidanakan berdasarkan aturan undang-undang tersebut," pungkas Meryanty.