Mantan Sekda Balangan Sutikno Didakwa Koruspi Dana Hibah Majelis Al-Hamid

Sutikno didakwa ikut berperan dalam pencairan hibah bermasalah tersebut melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Sutikno (mengenakan kemeja putih) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya Fuad usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp1 miliar. 

Sutikno didakwa ikut berperan dalam pencairan hibah bermasalah tersebut melalui disposisi yang ia keluarkan saat masih menjabat.

Sutikno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, JPU Helmi Affif Bayu Prakasa memaparkan peran Sutikno dalam proses pemberian hibah dari APBD Balangan Tahun Anggaran 2023. 

Jaksa menilai, hibah sebesar Rp1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

"Yang semestinya majelis taklim belum layak menerima hibah. Karena ada disposisi dari terdakwa saksi Nurdiansyah dan Mustofa Al Hamid dapat menerima dana hibah,” ujar JPU Helmi Afif saat membacakan nota dakwaan.

Perkara ini bermula pada awal 2023, dimana Sutikno sempat bertemu dengan Mustofa Al Hamid di sebuah pengajian. Pertemuan kembali terjadi pada Maret 2023 di ruang kerja Sutikno. 

Di situ, Mustofa menyampaikan niatnya untuk meminta bantuan hibah secara langsung. Alih-alih menolak, Sutikno justru menyarankan agar dibentuk majelis taklim atau yayasan terlebih dahulu agar dapat menerima hibah pemerintah.

Sutikno kemudian memanggil Kabag Kesra saat itu, Helmi Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Helmi memberikan contoh proposal permohonan hibah kepada Mustofa. 

"Sutikno memanggil saksi Helmi Arifin selaku Kabag Kesra. Disitu  saksi Helmi Arifin memberikan contoh proposal permohonan hibah dan kemudian diberikan kepada Mostafa dan Nurdiansyah,” ucap JPU. 

Proposal itu lalu diajukan ke Bagian Kesra dengan nilai awal mencapai Rp1,9 miliar. Atas proposal tersebut, Sutikno memberikan disposisi dengan catatan agar dibantu pada APBD 2023 perubahan.

Namun karena kegiatan majelis taklim belum berjalan, sesuai arahan Sutikno, pengurusan administrasi akhirnya diubah. Yayasan yang semula direncanakan tidak jadi digunakan, sementara sejumlah dokumen justru dibuat dengan tanggal mundur.

Jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bahkan, dilakukan penandatanganan addendum nota hibah dengan tanggal yang dimundurkan.

Salah satu temuan mencolok adalah pembelian tanah yang tidak sesuai aturan. Tanah yang dibeli menggunakan dana hibah bukan milik majelis taklim, melainkan atas nama pribadi Mustofa Al Hamid. 

Harga pembelian dilaporkan sebesar Rp300 juta, padahal nilai sebenarnya hanya sekitar Rp250 juta. Pembelian ini juga tidak sesuai dengan NPHD, terlebih saat mengajukan hibah, majelis taklim sebenarnya telah memiliki tanah.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Nurdiansyah disebut telah menikmati lebih dari Rp100 juta lebih, sementara Mustofa Al Hamid menikmati lebih dari Rp700 juta lebih. Hasil evaluasi juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp473 juta.

Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Sutikno telah menjalani tahanan sementara sejak 17 September 2025 lalu dan saat ini ia tengah mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam).

Merespons dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya ingin agar persidangan langsung ke pembuktian. “Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan.