bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin berinisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Selain N, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial Q, selaku mantan kepala bidang (Kabid) sekolah dasar (SD) dalam kasus rasuah yang terjadi sejak 2021 - 2024 tersebut.
“Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q,” ujar Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto melalui Kasi Intel, Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda, Senin (27/4).
N dan Q ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Banjarmasin, Senin siang.
Pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, N dan Q mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan, keduanya kemudian dibawa ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam).
“Kami telah melakukan penahanan sementara hingga 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya ditahan di Lapas Banjarmasin,” terang Ardian.
Lebih jauh dijelaskan Ardian, dalam perkara ini N sebagai kuasa anggaran dan Q sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) turut berperan dalam dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.
Dengan ditetapkannya N dan Q sebagai tersangka maka sudah ada tiga orang yang ditetapkan Kejari Banjarmasin. Pasalnya sebelumnya pada Kamis (23/4) lalu juga telah ditetapkan tersangka berinisial TAN dalam kasus ini.
Sama halnya TAN, dalam perkara ini N dan Q dikenakan, pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.
Kedua Pasal Pasal 3 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.