Isu Netralitas ASN

Mama Rosi Desak Gubernur Kalsel Eksekusi Kadisdik Madun

Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin mengapresiasi putusan Komisi ASN (KASN). Yang memutus Kadisdik Kalsel Muhammadun (Madun) melanggar netralitas ASN.

Kepala Disdik Kalsel, Muhammadun didampingi Plt Dirut Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Riyad

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin mengapresiasi putusan Komisi ASN (KASN). Yang memutus Kadisdik Kalsel Muhammadun (Madun) melanggar netralitas ASN.

"Rekomendasi sanksi dari KASN itu harus segera dieksekusi oleh gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian," jelas legislator Senayan asal Kalsel itu kepada apahabar.com, Kamis (21/12).

Baca Juga: BREAKING! Kadisdik Kalsel Madun Dihukum Berat

Rosiyati meminta agar kasus Madun dijadikan pelajaran bersama. Terutama kepala daerah. ASN tak netral merupakan cerminan dari pimpinan yang salah kaprah.

Pemilu 2024 yang tinggal hitungan bulan harus sukses tanpa adanya intimidasi. Apalagi dari aparat negara.

"Jangan masyarakat takut dengan ASN kalau diminta untuk memilih ini itu. Jabatan mereka hanya sementara, pilihlah dengan nurani," jelas Rosiyati.

Baca Juga: Kasus Madun, Kadis di Kalsel Terduga Kampanye: Bawaslu Lempar ke KASN

KASN merekomendasikan sanksi berat kepada Kadisdik Kalsel Madun. Imbas aksi nyelenehnya mengajak guru dan sejumlah siswa mencoblos Golkar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Pasal 8 ayat 4. Ada tiga jenis sanksi berat. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannnya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Dan terakhir, pemberhentian.