MAKI Desak Polres HSS Tindaklanjuti Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung

MAKI mendesak Polres HSS untuk segera menindaklanjuti Dumas terkait pungli dalam proses jual beli tanah.

Suasana kantor Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS pada Selasa (28/10) sore. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli tanah. 

Dugaan pungli ini disinyalir melibatkan oknum aparat desa di wilayah Kecamatan Padang Batung yang meminta biaya administrasi kepada warga.

Kuasa Hukum MAKI, Marselinus Edwin, mengonfirmasi bahwa Dumas tersebut telah resmi dilaporkan dan diterima oleh Polres HSS pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Menurut Edwin, praktik dugaan pungli ini telah terjadi sejak sekitar tahun 2022 hingga 2025. 

Modusnya adalah dengan meminta biaya fee administrasi dari masyarakat yang melakukan transaksi jual beli lahan.

“Setiap ada transaksi jual beli lahan, setelah pembeli dan penjual menemukan kesepakatan harga, di situlah ada oknum aparat desa meminta fee administrasi kepada pembeli,” ungkapnya.

Edwin membeberkan, permintaan biaya tersebut bahkan disampaikan secara tertulis kepada pembeli. Besaran pungutan dihitung berdasarkan luasan tanah yang ditransaksikan.

“Fee dihitung dari luasan tanah. Per meter perseginya Rp500. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada luasan tanah yang dilakukan proses jual beli,” sebutnya.

Mekanismenya, lanjut Edwin, warga atau perusahaan yang bertransaksi diminta fee dengan dalih untuk mempermudah proses pengurusan administrasi. 

Edwin menjelaskan diduga ada kekhawatiran bahwasanya proses akan dipersulit jika fee tersebut tidak dibayarkan.

Pihaknya menyayangkan dugaan tersebut. Semestinya sebagai pejabat mereka memahami yang memang tugasnya sebagai pelayan publik ialah melayani masyarakat.

“Sehingga jika ada warga mengurus administrasi terkait jual beli tanah ya diurus saja. Tanpa harus ada embel-embel biaya fee administrasi yang dipungut," tegasnya.

Untuk itu, MAKI berharap laporan yang sudah masuk agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan Undang-Undang oleh penegak hukum dalam hal ini jajaran Polres HSS.

Pihaknya juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang ada.

“Sehingga bisa diketahui Dumas yang disampaikan MAKI memang laporan yang berdasar untuk penyidik di Polres HSS menentukan tindakan hukum selanjutnya,” kata Edwin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan tersebut.

“Surat dari LSM MAKI sudah kita terima, dan saya disposisikan untuk segera ditindaklanjuti ke Kasat Reskrim Polres HSS,” ujar Kapolres HSS kepada awak media.

Saat ini, Sat Reskrim Polres HSS tengah melakukan penyelidikan laporan dugaan praktik pungli yang diduga melibatkan oknum empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung.

Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari surat Dumas yang menyoroti dugaan pungutan oleh oknum kepala desa dari Madang, Batu Bini, Kaliring, dan Padang Batung.

Iptu Felly menjelaskan, modus yang dilaporkan adalah oknum kepala desa menyurati pihak pembeli lahan dengan dalih melakukan pendampingan dari pihak desa.

“Namun dalam praktiknya, disebutkan ada permintaan sejumlah uang berdasarkan luas lahan yang diperjualbelikan,” terang Felly.

Menindaklanjuti Dumas tersebut, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan. 

Diketahui, Dumas telah diterima pada 21 Oktober 2025 lalu dan akan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres HSS.

“Kami sudah membuat surat undangan kepada Ketua LSM MAKI untuk berhadir ke Polres HSS. Kami perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi,” kata Felly.

Rencananya, undangan tersebut dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025, atau pada minggu pertama bulan depan, menyesuaikan waktu kehadiran pihak pelapor.

“Kami berharap Ketua LSM MAKI dapat hadir agar proses klarifikasi berjalan lancar dan obyektif. Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami proses sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.