BURONAN KPK

Mahfud MD Soal Harun Masiku Masih Buron: Wewenang KPK

Keberadaan buronan korupsi, Harun Masiku masih menjadi misteri hingga hari ini. Terbaru, Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri)

Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Harun Masiku adalah wewenang KPK, Selasa (8/8). Foto: apahabar.com/Bambang

apahabar.com, SURABAYA - Keberadaan buronan korupsi, Harun Masiku masih menjadi misteri hingga hari ini.

Terbaru, Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri) menyatakan bahwa Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ikut menanggapi kasus tersebut.

Menurut dia, kasus Harun Masiku merupakan wewenang KPK untuk menyelesaikannya. 

Mahfud menilai KPK merupakan lembaga pemerintah yang bukan berada di bawah langsung presiden.

Karena alasan itu, KPK merupakan lembaga yang paling berwenang menyelesaikan persoalan buronan Harun Masiku.

"Harun Masiku yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buronan KPK," kata Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa (8/8).

Mempertegas posisi KPK, imbuh Mahfud, Kemenkopolhukam merupakan mitra tugas Polri dan Kejaksaan. Sementara itu, KPK menjadi mitra diskusi Kemenkopolhukam.

Oleh karena itu, jalur tugas Menkopolhukam tidak bersentuhan langsung dengan KPK. Sehingga Kemenkopolhukam tidak boleh mengintervensi KPK.

"Polhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi ya KPK yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi," ucap Mahfud. 

Kemenkopolhukam juga siap membantu jika KPK meminta bantuan. Seperti pemblokiran aset calon tersangka, penangkapan, dan lainnya. 

"Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kami fasilitasi penangkapan dan lainnya. Sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Peneliti UGM: Jadi Tolok Ukur Independensi KPK