Kasus Korupsi

Mahfud MD Soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi KPK

Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait dengan desakan mundur Firli Bahuri atas dugaan pemerasaan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md (foto:apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait dengan desakan mundur Firli Bahuri atas dugaan pemerasaan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10), dikutip dari Antara.

Di samping itu, ia menjelaskan masing-masing lembaga memiliki ukuran atau kapasitasnya sendiri dalam menilai sebuah persoalan.

“(Masing-masing) punya ukuran-ukuran sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Umumkan SYL Tersangka, KPK: Kami Tak Bisa Larang Mahfud MD Bicara!

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/10).

Sebab, Polda Metro telah menganggendakan pemanggilan kepada ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini Kamis (12/10), namun tak memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Kawal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL

Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.