Macan Kalsel Ringkus Penipu Spesialis Emas Batangan di Banjarmasin

RY (56) diringkus polisi dalam pelariannya. Dia adalah spesialis sekaligus residivis penipuan dan penggelapan jual beli emas batangan.

Selain di Banjarmasin, RY juga pernah melancarkan aksinya di Balikpapan, Surabaya, Batam, Palembang, Yogyakarta, dan beber kota lainnya di Indonesia. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - RY (56) diringkus polisi dalam pelariannya. Dia adalah spesialis sekaligus residivis penipuan dan penggelapan jual beli emas batangan.

Warga Sidoarjo, Jawa Timur itu dibekuk tim gabungan Subdit III "Resmob Macan Kalsel" Ditreskrimum Polda Kalsel, dibackup Polda Metro Jaya pada Rabu 11 Januari 2023 malam. 

"Pelaku diamankan saat berada di apartemen mewah," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas, Kombes Pol Moch Rifa'i, Rabu (24/1).

Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenkes Tersisa Rp 9 T, Dewan Sangkal Alasan Menkes

Sebelumnya, RY berhasil menggondol emas antam batangan seberat 850 gram senilai Rp782 juta dari salah seorang pemilik toko emas di Banjarmasin pada 18 Agustus lalu.

Logam mulia itu dibawa kabur oleh RY setelah dia berhasil melancarkan tipu dayanya terhadap pemilik toko dengan cara berpura-pura ingin melakukan pembelian.

Cerita ini bermula saat RY mendatangi toko emas SR yang sudah menjadi targetnya. Di situ dia berpura-pura menjadi salah seorang pejabat bank di Banjarmasin.

Bermodalkan kepiawaiannya, pemilik toko pun percaya bahwa RY memang akan benar-benar orang yang mempunyai duit, dan ingin membeli emas batangan tersebut.

Lantas rencana pembayaran pun dilakukan di toko tersebut. Namun dengan alasan tak membawa duit cash, RY mengajak korbannya ke bank untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ashanty Kantongi Identitas Pencuri Belasan Tas Mewah hingga Kamera Miliknya

Sesampainya di sana, RY meminta korban untuk mengambil uang ke lantai tiga ditemani seseorang yang disebutnya sebagai anak buah, yang sebenarnya hanyalah seorang sopir taksi bandara.

Saat itulah RY meminta korban untuk menyerahkan emas batangan yang akan dibeli itu. Sial, korban percaya dengan bualan RY, hingga akhirnya menyerahkan emas tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan emas itu, RY pun bergegas kabur. Setelah mengetahui hal itu korban barulah sadar kalau dia telah ditipu.

"Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian itu, dan langsung ditindak lanjuti," jelas Rifa'i.

Empat bulan penyelidikan berjalan, pelarian RY terhenti setelah keberadaan di ibukota terendus polisi. Setelah ditangkap RY dibawa ke Mapolda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut RY dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan sesuai KUHPidana.

Hasil dari pemeriksaan terhadap RY yang dilakukan polisi, dia mengaku sudah sering melakukan aksi penipuan dan penggelapan jual beli emas batangan. 

Selain di Banjarmasin, RY juga pernah melancarkan aksinya di Balikpapan, Surabaya, Batam, Palembang, Yogyakarta, dan beber kota lainnya di Indonesia.

Di kepolisian, RY juga tercatat sebagai residivis kasus yang sama. Dia pernah dipenjara sebanyak dua kali, di Polresta Manado dan Polres Malang.