Mabuk Pulang dari Hexagon Lalu Tabrak Orang Hingga Tewas, Ray Divonis Empat Tahun Penjara

Mabuk pulang dari Hexagon lalu menabrak orang hingga tewas, Ray MC Aquino, akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama divonis 4 tahun.

Ray MC Aquino mengenakan rompi oranye dan peci putih duduk di ruang sidang saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mabuk pulang dari Hexagon lalu menabrak orang hingga tewas, Ray MC Aquino, akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama divonis 4 tahun.

Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (3/3).

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti, memvonis Ray secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan dengan sengaja membahayakan orang lain meninggal dunia, lantaran mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Ray terbukti telah melanggar Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan Primair.

“Menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja membahayakan bagi orang lain. Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Asni saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan adalah perbuatan Ray menimbulkan duka mendalam bagi orang lain. Kemudian tak secara penuh mengganti kerugian terhadap kerusakan barang dan uang duka. 

“Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Asni.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap. Keduanya menyatakan menerima putusan dan tak melakukan langkah banding.

Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Mashuri, menuntut agar terdakwa Ray dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan tewasnya seorang pengendara bernama Ziyad di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur itu terjadi pada 31 Juli 2025 lalu

Dari berkas dakwaan, Ray saat itu baru pulang dari tempat hiburan malam (THM) Hexagon. Meski dalam kondisi mabuk ia nekat mengemudikan mobil Toyota Avanza. Bahkan dalam kecepatan tinggi. Saat itu Ray berniat pulang dari Hexagon di Jalan Veteran ke rumah orang tuanya di Jalan Nakula II. 

Mobil yang ia kendarai dipacu dengan sangat kencang, hingga sekitar pukul 4.00 Wita ia melintas di Jalan Pramuka. Pada saat bersamaan, korban Ziyad melintas menggunakan sepeda motor dari arah Kompleks Satelit hendak menuju Jalan Pramuka.

Seketika kecelakaan maut itu pun tak terhindarkan. Mobil yang dikemudikan Ray dalam kecepatan tinggi itu langsung menabrak Ziyad. 

Nahasnya, Ziyad yang sudah tertabrak terseret beberapa meter jauhnya. Ray yang saat itu mabuk tak mampu mengendalikan mobil yang ia bawa.

Mobil itu akhirnya terhenti setelah menabrak beberapa toko yang ada di Jalan Pramuka. Ziyad pun dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dan tak sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka parah di bagian kepala.