Maaf... Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023

Tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan, dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.

Tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan, dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.

apahabar.com, JAKARTA - Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.

Penyebabnya pemerintah hanya mengatur pemberian THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Keuangan dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

"Kalau honorer tidak, karena pemerintah hanya mengatur soal PPPK," tegas Azwar Anas selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama.

Meski demikian, dibuat sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk PPPK guru.

PPPK guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, bakal mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

"PPPK guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," tegas Azwar.

Baca Juga: Harus Tepat Waktu, Berikut Daftar Pekerja Wajib Dapat THR Lebaran 2023

Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Dibayarkan

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan dicair mulai H-10 atau diperkirakan 4 April 2023.

Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat kepada gaji/pensiun pokok.

"Pencairan THR akan dimulai H-10 Idulfitri. Diperkirakan sekitar 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," papar Sri Mulyani.

Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 masing-masing melalui anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat.

Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.

Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Selanjutnya kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) berjumlah 1,1 juta orang dan guru ASND penerima tambahan penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang.

Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan dan Ditambah, Menhub Imbau THR Dibayar Lebih Awal

Baca Juga: Sah, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 April