Politik

Lusa, MK Gelar Sidang Putusan Sela Sengketa Pilbup Banjar 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan…

Tiga paslon Pilbup Banjar saat debat. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar 2020, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Jadwal persidangan tersebut tercantum di situs resmi MK RI.

Bahkan sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Banjar 2020 membahas 2 perkara sekaligus dalam waktu bersamaan.

Pertama dengan nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020.

Di mana pada perkara ini tercantum nama pemohon, yakni H. Rusli dan KH. Muhammad Fadlan. Dengan kuasa hukum Dr. H. Fauzan Ramon, dan Dr. Muhammad.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020.

Adapun pemohon dalam perkara ini, yakni Andin Sofyanoor dan KH. Muhammad Syarif Busthomi.

Dengan kuasa hukum Mahdianor dan Supiansyah Darham.

Sementara agenda sidang lanjutan kali ini adalah pengucapan putusan sela atau ketetapan.