Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Menang!

KPK siap merespons gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe terkait penahanannya yang dianggap tidak sah.

Gubernur Papua, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda dan rompi orange KPK di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Ariyan)

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal itu, KPK meyakini bisa memenangkan praperadilan yang diajukan Enembe.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (1/4).

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Lukas Enembe Investasikan Hasil Korupsi

Ali menyebutkan bahwa mereka menghargai praperadilan tersebut. Ia menganggap hal itu bagian dari proses penanganan perkara.

“Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Enembe mengajukan gugatan kepada KPK. Ia beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.

Gugatan Enembe tercatat di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.