Luhut Ubah Persepsi, Sebut Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China Bukan Penyelundupan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengubah persepsi soal ekspor gelap nikel dari Kalsel ke China

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: apahabar.com/Ayyubi

apahabar.com, JAKARTA - Setelah beberapa pekan menjadi pergunjingan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengubah persepsi soal ekspor gelap nikel dari Kalimantan Selatan ke China.

Luhut menyebut ekspor gelap tersebut bukan penyelundupan, mengingat belum terdapat regulasi yang mengatur, terutama ekspor mineral tercampur.

"Belum ada peraturan bahwa ini juga harus bisa dipajak," papar Luhut kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (19/9).

"Memang bukan penyelundupan, karena berisi campuran. Agar kasus tersebut tak terulang lagi, sekarang kami sedang bikin regulasi," imbuhnya.

Sebelumnya Luhut yang menyebut soal ekspor nikel ilegal Kalsel ke Chin, setelah mendapatkan informasi itu didapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun belakangan KPK mengklarifikasi bahwa nikel itu tak sengaja tercampur dalam bijih besi yang dikirim PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO). Adapun kandungan yang terkirim sekitar 0,5 hingga 0,9 persen.

Meski demikian, KPK masih menakar sanksi dengan mencari bukti ekspor gelap nikel ilegal Kalsel ke China dari perusahaan tersebut.

"Masih kami dalami terkait yang dibawa dan prosesnya," tukas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada apahabar.com, Senin (18/9) malam.

KPK mengeklaim mengutamakan pencegahan dan penindakan, sehingga tak bisa buru-buru. Mereka membutuhkan detail kronologis ekspor, juga kadar nikel yang tercampur di besi atau sebaliknya.

"Kemudian setelah ditemukan pidana korupsi, kami harus melihat hal yang menyebabkan kerugian negara. Bisa saja yang dikirim adalah nikel, tetapi diakui besi," papar Asep.

Imbasnya pajak yang masuk adalah ekspor besi, padahal seharusnya nikel dengan angka pajak lebih besar. Begitu pula seandainya tercampur. Artinya kami harus mengetahui detail dulu," tegasnya. 

Sejatinya Indonesia hanya baru menerapkan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Larangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

"Oleh karena tidak 100 persen dikirimkan, sehingga dirasa legal," sahut Muthia Elma, Guru Besar Teknik Kimia Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Muthia berasumsi telah terjadi permainan dalam dokumen ekspor, "Ini salah satu faktor yang membuat nikel menjadi ilegal," sambungnya.

Sementara SILO merasa tak perlu mengklarifikasi, karena penjelasan KPK diklaim sudah sesuai fakta.

"Sudah ada klarifikasi dari KPK. Itu sudah cukup," papaar HR & GA Manager PT SILO, Rika Sambiran, kepada apahabar.com, Senin (18/9).