Nasional

Lubang Tambang Kaltim Minta Tumbal Lagi, Hendrik Korban Ke-36 Tewas Tenggelam

apahabar.com, SAMARINDA – Satu per satu nyawa melayang di lubang bekas pertambangan batu bara yang tak…

Lokasi tenggelamnya korban Hendirk di lubang eks tambang, kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Foto-Jatam for apahabar.com

apahabar.com, SAMARINDA – Satu per satu nyawa melayang di lubang bekas pertambangan batu bara yang tak direklamasi.

Hendrik Kristiawan (25), seorang warga Desa Beringin Agung, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dilaporkan tenggelam hingga tewas di lubang tambang milik sebuah perusahaan yang tak jauh dari permukiman warga, Kamis (22/8).

Dari catatan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam, Hendrik menjadi korban ke-36. Sejak 2011 sampai sekarang sebelumnya sudah 35 nyawa melayang akibat lubang eks tambang di Kaltim. Mayoritas mereka anak-anak, dan remaja.

“Bertambahnya korban meninggal di lubang tambang setiap tahunnya sejak 2011 menjadi penanda penting suramnya masa depan calon ibu kota negara,” jelas Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, dalam siaran persnya, Rabu.

Berdasarkan keterangan warga kepada tim pemantau Jatam, Hendrik tewas setelah sebelumnya tenggelam sekitar pukul 19.00 Wita. Jasadnya baru bisa ditemukan sekitar pukul 22.00, untuk dievakuasi ke RSUD Abadi Kecamatan Samboja.

Lokasi kejadian berada di sebuah lembah bukit yang berubah menjadi telaga yang terbentuk akibat sisi luar lembah ditutupi ribuan metrik ton overburden atau lapisan tanah pucuk.

“Berdasarkan titik koordinat, lokasi masuk dalam konsesi PT. Singlurus Pratama,” sebut Rupang. Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, PT. Singlurus Pratama mendapat konsesi seluas 24,760 hektar dari Kementrian ESDM.

Lokasi lubang eks tambang berjarak 770 Meter dari rumah terdekat di desa itu. Di lokasi kejadian, sambung Rupang, tak ditemukan papan peringatan, pagar pembatas serta pos dan petugas pengamanan.

Hal ini diduga menyalahi Keputusan Menteri ESDM nomor 55/k/26/mpe/1995 yang berbunyi tidak memasang plang atau peringatan dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke kawasan tambang.

Berdasarkan temuan tersebut, Jatam Kaltim menuntut perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban lubang eks tambang mereka, karena kelalaian perusahaan dalam melakukan pengawasan

Selain itu, Jatam mendesak PPNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan PPNS ESDM Provinsi Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan, dan tindak pidana lingkungan hidup pada kasus Hendrik. Sebelumnya PT Singlurus, kata Rupang pada 2016 lalu sudah pernah dilaporkan karena diduga merampas lahan warga dan tak mendapat persetujuan pemilik lahan dalam menambang.

“Selama proses penyelidikan tersebut aktifitas operasi PT. Singlurus Pratama harus dihentikan,” jelas Rupang.

Dari catatan media ini, sebelum Hendrik, seorang anak di bawah umur berinisial AS juga tewas akibat lubang tambang. Sepanjang 2011-2019 secara nasional sudah 117 korban meninggal karena kasus pertambangan batu bara. 35 di antaranya ada di Kaltim. Samarinda jadi yang paling banyak dengan 21 kasus, Kutai Kartanegara 12 kasus, Penajam Paser Utara, dan Kutai Barat masing-masing satu kasus.

AS sendiri ditemukan tewas mengapung di sebuah danau diduga bekas galian tambang, kawasan Gang Saka, Kampung Pinang, Kota Samarinda, Sabtu 22 Juni silam, sekitar pukul 16.30.

Mudahnya anak-anak di bawah umur mengakses kawasan terlarang itu menjadi perhatian Jatam. Mereka meminta Gubernur Kaltim Isran Noor segera mengambil langkah serius. Pasalnya belum setahun Isran menjabat telah enam anak meregang nyawa dinilai karena kelalaian perusahaan tambang batu bara serta tak dilakukannya pengawasan maksimal oleh ESDM Kaltim.

Pascakematian NAD, korban ke-34, Pemprov Kaltim sebenarnya telah mengeluarkan imbauan. Imbauan ditujukan kepada kepala teknik tambang, dan para pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) se-Kaltim. Ditandatangani 31 Mei 2019 oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, surat imbauan terkait pengamanan lubang bekas tambang dan area tergenang air.

"Karena bentuknya imbauan adalah sesuka hati pengusaha tambang menjalankan atau tidak, atau dengan kata lain sukarela," kritik Rupang.

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang Kaltim Makan Korban Lagi!

Baca Juga: Lubang Tambang di Kaltim Makan Korban Lagi: Gubernur Prihatin, Jatam Meradang

Baca Juga: Lagi, Lubang Bekas Galian Tambang Makan Korban di Samarinda

Editor: Fariz Fadhillah