Pembunuhan Brigadir J

LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim, Keamanan Tanggung Jawab Lapas

LPSK akhirnya menghentikan perlindungan kepada Bharada E dan menyerahkan keamanannya pada Lapas Salemba.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Foto: apahabar.com/Regent

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya melakukan serah terima Bharada Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu (11/3). Serah terima ini merupakan lanjutan dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.

Saat serah terima dilakukan, Bharada E dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan Bharada E. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.

Baca Juga: LPSK Resmi Cabut Perlindungan Bharada E!

Sebelum dilakukan serah terima, kata Rully, LPSK dan pihak Rutan Bareskrim kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap RE untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” ungkap Rully.

Rully juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Baca Juga: LPSK: Sanksi Etik Polri Pertimbangkan Status JC Bharada E

Dia kembali menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Tidak Dipecat, Bharada E Disanksi Demosi Satu Tahun

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.