Pemilu 2024

LPSDK Dihapus, KPK Soroti Pencegahan Sengkarut Dana Kampanye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi KPK bakal terus menggencarkan pencegahan untuk meminimalisir sengkarut dana kampanye dalam gelaran Pemilu 2024.

"Tentu kita harus mendorong seluruhnya transparansi termasuk masalah keuangan. Itu juga menjadi intervensi KPK dalam konteks bukan dalam penindakan tetapi pencegahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/6).

Baca Juga: Aturan Koruptor Bisa Nyaleg Degradasi 'Kemuliaan' Pemilu

Ali menerangkan bahwa gencarnya politik uang dimungkinkan terjadi dalam gelaran Pemilu. Maka KPK bakal menggencarkan program 'Hajar Serangan Fajar'.

Program ditujukan mengedukasi politik uang dan memberikan pencerahan hak suara masyarakat dalam memilih di Pemilu 2024. 

KPK berharap masyarakat tidak tergiur dengan politik uang yang kerap menjadi alat para calon politisi sebagai strategi memenangkan pemilu. Namun KPK tidak bermaksud untuk melakukan intervensi dari segi politik praktis.

"KPK itu ada kewenangan untuk memperbaiki melalui politik cerdas berintegritas, upaya pencegahan pendidikan anti korupsi. Itu ke siapa? ke siapapun termasuk ke partai politik kan sebagai objeknya," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Koruptor Bisa Nyaleg Degradasi 'Kemuliaan' Pemilu

Menurut Ali, ranah politik merupakan sektor yang paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi concern KPK memperbaiki sistem antikorupsi dalam kampanye politik.

"Sekali lagi, bukan politik praktis. Kalau pilih partai dan sebagainya bukan kewenangan KPK. Tapi perbaikan sistem anti korupsinya, anti suapnya," imbuh dia.

KPU secara resmi menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024. Menurut anggota KPU, RI Idham Kholid, LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang pemilu, terlebih masa waktu kampanye terbilang cukup pendek.

Kemudian, secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).