Asuransi Indonesia

Literasi Asuransi, OJK: Tumbuh 31,72% di Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat literasi asuransi mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat literasi asuransi mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tingkat literasi asuransi tumbuh signifikan menjadi 31,72%. Angka tersebut naik 12,32%, jika dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 19,40%.

"Tingkat literasi asuransi cukup meningkat, sedangkan untuk inklusi relatif stagnan. Hal itu agak berbeda dengan lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan dalam seminar LPPI secara virtual, Jumat (23/6).

Kenaikan pertumbuhan literasi asuransi berbanding terbalik pada tingkat inklusi asuransi. Terbukti pada tahun 2022, OJK mencatat angkanya sebesar 16,63%. Hanya tumbuh 3,48% jika dibandingkan pada 2019 yang sebesar 13,15%. Pertumbuhan juga terlihat terjadi dari 2016 yang sebesar 12,1% menjadi 13,15% pada 2019.

"Gap ini harus jadi perhatian, OJK terus  berkomunikasi kepada seluruh stakeholder dan masyarakat terkait literasi dan inklusi asuransi," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Penuhi Rasio Solvabilitas, OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life

Di sisi lain, OJK akan menerapkan peningkatan modal minimum menjadi Rp1 triliun. Langkah tersebut untuk penguatan pengembangan industri asuransi di masa depan. Dengan modal sebesar Rp 1 triliun, diharapkan akan memperkuat fondasi perusahaan asuransi.

Sebelumnya, modal minimum di perusahaan asuransi hanya sebesar Rp100 miliar. Angka itu dinilai terlalu rendah. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah modal minimumnya senilai Rp50 miliar.

Untuk itu, OJK memastikan kenaikkan modal minimum perusahaan asuransi dilakukan secara bertahap. Tahapannya, ekuitas perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

“Jadi kami targetkan modal minimum asuransi Rp1 triliun, dan sekarang kita sedang menerima masukan dari asosiasi dan pelaku usaha, kapan itu dilakukan,” pungkas Ogi.