Hot Borneo

Licinnya Syahrun Eks DPRD Tala yang Tertangkap Lagi, Hambur Sawit untuk Kabur

apahabar.com, PELAIHARI – 2 kali terjerat perkara narkotika, Syahrun (26) kembali ditangkap. Mantan anggota DPRD Tanah…

Syahrun, mantan anggota DPRD Tanah Laut kembali ditangkap. Foto: Ist

apahabar.com, PELAIHARI – 2 kali terjerat perkara narkotika, Syahrun (26) kembali ditangkap. Mantan anggota DPRD Tanah Laut (Tala) itu diduga membajak sawit perusahaan.

Bersama rekannya, Syahrun tertangkap basah saat mengangkut berton-ton tandan buah segar (TBS) di kebun sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).

Aksi pencurian yang dilakukan Syahrun, dan rekannya Alfianoor terjadi di kebun Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Senin (21/2) sore pukul 18.00.

Saat itu Syahrun dilaporkan berhasil membawa 95 TBS berjumlah kurang lebih 1,5 ton. Sawit-sawit itu dimuat dalam sebuah pikap Grand Max DA 8579 LM.

Sore itu, mereka berhasil melewati penjagaan Pos KJW Blok V 124, Desa Kintap yang dijaga sekuriti dan Brimob. Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto membenarkan informasi tersebut.

“Penangkapan saat Syahrun berada di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, usai berusaha melarikan diri,” kata Rofikoh kepada apahabar.com, Rabu siang (23/2).

Penangkapan Syahrun oleh tim gabungan, kata Rofikoh, bermula dari laporan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang berbasis di Kintap.

"Saat ditangkap yang bersangkutan pasrah. Kemudian, kami gelandang ke Mapolres Tanah Laut di Pelaihari," kata kapolres.

Diduga Sering Beraksi

Tersandung Narkoba, Proses PAW Anggota DPRD Tala Syahrun Masih dalam Proses

Syahrun diduga sudah sering melakukan pencurian sawit siap panen. Khusus di kawasan perkebunan PT KJW, sudah beberapa kali petugas keamanan perusahaan berupaya meringkusnya.

Bahkan untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, Syahrun menghamburkan TBS ke jalan perkebunan.

Dalam aksinya, Syahrun cs selalu menggunakan pikap hingga bisa berpindah-pindah tempat. Bahkan tak jarang, sebut Rofikoh, ia mengancam-mengintimidasi karyawan demi melancarkan aksinya menggarong buah sawit yang baru panen.

Aksi Syahrun berakhir setelah karyawan yang resah melapor ke Polres Tanah laut, dan Polsek Kintap. Hingga akhirnya tim gabungan buru sergap memburu Syahrun yang sempat kabur ke kawasan Asam-Asam itu.

Begitu ditangkap dan diinterogasi intensif, penyidik langsung menetapkan Syahrun sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan merupakan eks anggota DPRD Tanah Laut. Syahrun dan Alfianoor terancam penjara 7 tahun, melanggar pasal 363 KUHP,” pungkas Rofikoh.

2 Kali Lolos

Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya

4 Mei 2021, Syahrun tepat berusia 26 tahun. Namun ia merayakannya di balik jeruji penjara. Saat itu ia masih anggota aktif DPRD Tala periode 2019-2024.

Ironisnya, penangkapan itu bukanlah kali pertama. Desember 2020 silam, Syahrun juga sempat diciduk BNN perkara narkotika.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Jika di BNN Syahrun hanya sebatas rehabilitasi, lain halnya dengan kepolisian. Oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Syahrun diancam sanksi lebih berat.

Sebab, Syahrun ternyata diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seakan belum cukup, ia juga melabrak UU kedaruratan. Karena senjata tajam.

Tertangkapnya Syahrun berawal dari penangkapan remaja 18 tahun bernama David. Remaja tak tamat sekolah itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran diduga mengedar sabu-sabu.

Dia ditangkap depan sebuah ritel modern, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kintap, Sabtu (1/5), saat hari mulai gelap. Persisnya sekitar pukul setengah 8 malam.

Dari tangannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,02 gram. Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir. Barang haram itu didapatnya dari orang lain. Orang itu tak lain adalah Syahrun.

Polisi langsung melakukan pengembangan. Syahrun diincar. Keberadaannya mulai diselidiki. Hingga sekitar pukul setengah 9 malam Syahrun akhirnya ditangkap.

Anggota dewan tamatan SMA itu kemudian diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Permukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Saat digeledah, polisi menemukan 2 bilah senjata tajam dalam tas pinggang hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati. Dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.

Pengembangan terus dilakukan hingga setengah 12 malam. Lalu, dilakukan penggeledahan di salah satu rumah bedakan, Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap Kecamatan, Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Rumah bedakan itu dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani, yang diketahui adalah rekan Syahrun dan David. Selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram. Serta satu pipet kaca.

Dalam pipet tersebut juga ditemukan sisa sabu yang belum dihisap. Lagi-lagi, dari pengakuan Cani, barang barang haram itu milik Syahrun yang dititipkan kepadanya.

Sejak saat itu, polisi langsung menahan ketiganya. Pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.

"Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan," beber Kombes Pol Tri Wahyudi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, kala itu.

Divonis bebas

Kado Ultah ke-26, Oknum DPRD Tala Ditetapkan sebagai Pengedar

Menariknya, hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas Syahrun. Ia hanya divonis bersalah terkait kepemilikan senjata tajam dalam sidang putusan pada18 November 2021,

“Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, kala itu.

Majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan lemah. Yakni hanya pengakuan satu orang saksi yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik Syahrun.

Sedang satu saksi lain yang juga dihadirkan saat persidangan mencabut keterangan yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik Syahrun.

“Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas,” ujar Aris.

SYA langsung dibebaskan. Berdasarkan pidana kasus senjata tajam 6 bulan dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak ditangkap pada 1 Mei 2021 lalu.

Desember 2020, Syahrun juga lolos dari pidana perkara narkotika. Meski Kepala BNNP Kalsel Brigjen Jackson Arison menyebut hasil tes urinenya positif sabu, Syahrun hanya diminta menjalanai rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.