Kalsel

Libur Nasional Pilkada 2020, Sejumlah Pelayanan Publik Tak Beroperasi

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai hari libur nasional.

Sejumlah pelayanan publik pun dipastikan tak beroperasi pada Rabu 9 Desember nanti.

“Karena ditetapkan sebagai libur nasional, maka pelayanan Samsat juga libur,” ungkap Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli dihubungi apahabar.com, Senin (7/12) siang.

Hal yang sama juga diterapkan di Samsat Banjarbaru. Tak hanya itu, Kantor Urusan Agama (KUA) pun juga menghentikan aktivitas pelayanan tatap muka selama satu hari saat libur nasional nanti.

“Kalau kami di KUA pelayanan kantornya libur. Tapi untuk nikah yang sudah dijadwalkan tetap dilaksanakan,” kata Kepala KUA Kecamatan Aranio Muhammad Laili Sanusi, dihubungi terpisah.

Penetapan libur nasional juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel Nomor 065/01478/ORG, 3 Desember lalu. Disampaikan, kesempatan ini diberikan kepada warga negara dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah secara serentak.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” ujar Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Surat edaran ini ditujukan ke seluruh kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalsel dengan tembusan Plt Gubernur Kalsel (sebagai laporan) dan Bupati serta Walikota se Kalsel.

“Bagi SOPD atau unit kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya