Lewat FGD, Polda Kalsel Cari Solusi Tuntas Penanganan Destructive Fishing

Kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal kerap terjadi di perairan laut Kalsel.

Polda Kalsel melalui Ditpolirud menajdi menggelar FGD Penanganan Destructive Fishing di aula Mapolda Kalsel, Banjarbaru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU - Kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal kerap terjadi di perairan laut Kalsel. Tercatat, hingga September 2025 ada sebanyak 15 kasus yang diungkap Ditpolirud Polda Kalsel.

Diantaranya penangkapan empat kapal cantrang asal Lamongan, Jawa Timur 19 Februari 2025 lalu. Bernama kapal Utrabaru II, Mayang Sari II, Kurnia Tawakal, dan Malda Jaya I. 

Keempat kapal itu diamankan di 23 mil laut wilayah Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Setelah kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan cantrang.

Lalu dua bulan kemudian, tepatnya 22 April 2025. Kapal nelayan bernama Mina Pangestu asal Rembang, Jawa Tengah ditangkap di perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Saat itu, ada sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) diamankan, termasuk nakhoda kapal berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal luar wilayah itu tak hanya berakibat pada rusaknya ekosistem laut. 

Bahkan tak jarang menimbulkan gesekan antara nelayan yang berjuang pada terganggunya keamanan ketertiban masyarakat di wilayah perairan laut, khususnya di Kalsel.

Berangkat dari banyaknya kasus-kasus itulah, Polda Kalsel melalui Ditpolirud menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sinergitas Penanganan Destructive Fishing.

FGD tersebut tak hanya mengundang para pemangku kepentingan dan para nelayan di Kalsel, tapi juga daerah lain yang lautnya bersinggungan langsung, seperti Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Tujuannya tak lain dalam rangka sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah perairan laut, khususnya di wilayah Kalsel. 

“Tujuannya agar ada kesamaan langkah dan kesepakatan antara nelayan di Kalsel dengan saudara kita di Jateng dan Jatim,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan usai membuka FGD, Selasa (2/9).

Kesamaan langkah, kesepakatan serta kesepahaman yang dimaksud terkait bagaimana pemanfaatan hasil serta pengelolaan kekayaan alam agar ramah lingkungan dan sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Kami berharap sebagaimana konsep kepolisian modern kita tak hanya mengedepankan penegakan hukum, upaya upaya represif tapi lebihnya kepada agar Kamtibmas ini aman damai dan menghilang segala pelanggaran dan bentuk tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Kalsel, H Muhidin yang turut berhadir dalam acara tersebut menyambut baik dengan adanya FGD Sinergitas Penanganan Destructive Fishing yang diinisiasi Ditpolirud Polda Kalsel tersebut. 

Muhidin pun tak memungkiri adanya pencurian ikan di wilayah perairan Kalsel oleh para nelayan luar, dengan menggunakan alat illegal fishing acap kali menimbulkan konflik.

Melalui FGD ini orang nomor satu di Kalsel itu berharap, solusi permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik, apa yang menjadi kesepakatan dalam forum dapat dijalankan bersama-sama.

“Perairan yang aman sangat penting bagi perekonomian masyarakat. Konflik nelayan harus diakhiri, dan sinergi perlu diperkuat agar laut kita tetap berkelanjutan dan memberi manfaat,” harapnya.

Adapun Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud  Mabes Polri, Kombes Pol Donny Carles Go turut mengapresiasi FGD yang digelar Ditpolairud Polda Kalsel. 

Menurutnya, forum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar wilayah untuk mencegah konflik sosial sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

“Melalui FGD ini, mudah-mudahan permasalahan akar rumput bisa kita temukan tidak menunggu hingga terjadi adanya gangguan nyata, seperti pembakaran, penyanderaan. Ini adalah langkah strategis yang bisa ditiru oleh wilayah lain,” ucapnya.