Tak Berkategori

Lewat 15 Menit Pelayanan di PN Tanjung, Alarm di Meja PTSP Berbunyi

apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri Tanjung di Kabupaten Tabalong menerapkan standar pelayanannya agar lebih cepat. Yang…

Oleh Syarif
Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti didampingi Humas, Agrina Ika Cahyani, saat menjelaskan inovasi pelayanan di tempatnya. Foto – apahabar.com/M Al Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri Tanjung di Kabupaten Tabalong menerapkan standar pelayanannya agar lebih cepat.

Yang semula produk layanannya maksimal selesai 30 menit, kina sudah harus selesai dalam waktu 15 menit.

Menariknya, jika dalam waktu 15 menit produk layanan belum juga selesai maka alarm di masing-masing meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Tanjung berbunyi.

Atas lewatnya waktu pelayanan terhadap penggunanya maka PN Tanjung memberikan merchandise gratis.

“Merchandise ini sebagai kompensasi atas keterlambatan pelayanan, pengguna layanan bisa mengambilnya di lemari yang sudah disiapkan,” kata Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, Jumat (5/11).

“Selain mendapat kompensasi berupa merchandise itu, produk layanan juga dapat diantarkan langsung melalui pos tanpa biaya tambahan,” sambungnya.

Wisnu Bilang pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan bagi masyarakat di Tabalong.

Termasuk meluncurkan inovasi PEMINTAS ( Pelayanan Mudah, Instan dan Tuntas). Program ini menitikberatkan pada percepatan pelayanan perbaikan data kependudukan sehingga ketika saat ada permohonan pada PN Tanjung terkait perbaikan/perubahan nama atau data kependudukan lainnya maka Permohonan dilakukan dalam 1 kali sidang.

Kemudian data Penetapan diunggah ke sistem informasi Disdukcapil Kabupaten Tabalong, sehingga perbaikan/perubahan nama atau data kependudukan lainnya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 hari.

“Terkait itu kami sebelumnya sudah melakukan penandatangan kerjasama dengan Disdukcapil Tabalong,” jelas Wisnu.