Anak Polisi Aniaya Remaja

Lemkapi Minta Polri Jujur Laporkan LHKPN!

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para petinggi Polri terbilang paling rendah

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

apahabar.com, JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para petinggi Polri terbilang paling rendah dibandingkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Hal ini merujuk pada penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepatuhan LHKPN sejumlah institusi penegak hukum. 

Terlebih muncul kejanggalan dari harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang memiliki gudang solar ilegal di Sumatera Utara sehingga berbuntut pembekuan rekeningnya.

“Kita minta setiap anggota Polri jujur terhadap daftar LHKPN yang dimilikinya. Setiap tahun anggota Polri bikin pakta integritas,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada apahabar.com, Jumat (28/4).

Baca Juga: Suka Pamer, Harley Davidson AKBP Achiruddin Ternyata Bodong

Untuk itu ia mendorong Polri untuk menjalin kerja sama dan pakta integritas dengan sejumlah stakeholder agar mengantisipasi penyelewengan yang berimbas pada rekening para petinggi Polri yang tak terdeteksi LHKPN.

Terlebih mayoritas para petinggi Polri terdapat tren tidak tertib melaporkan LHKPN. Bahkan ketidakpatuhan tersebut mencoreng reputasi institusi Polri.

“Umumnya mereka (Polri) buat LHKPN. Tapi apakah isinya sesuai, tentu semua harus didalami,” ungkapnya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Timbun Solar Sejak 2021, Pertamina: Masih dalam Penyelidikan

Lebih lanjut ia mendorong Polri menerapkan sanksi tegas jika terbukti terdapat pelanggaran ketidakpatuhan Polri melaporkan LHKPN. Bahkan, tidak menutup seorang polisi dapat dipidanakan terkait LHKPN.

“Bagi anggota Polri yang tidak patuh hukum dan aturan, tentu akan dapat sanksi tegas. Apalagi perilakunya terindikasi pidana harus diproses secara hukum,” imbuh dia.

“Polri juga tentu kita minta dalami usaha Achiruddin. Apakah usahanya legal atau tidak. Kalau ilegal, bisa masuk dalam kategori pidana,” pungkasnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Miliaran AKBP Achiruddin, Ada Dugaan Pencucian Uang

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penimbunan bahan bakar (BBM) jenis Solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Hal itu terungkap setelah jajaran Polda Sumut melakukan penggeledahan di tempat penyimpanan solar miliknya.

Menanggapi itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pertamina melalui MOR I Sumbagut sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat berupa pendampingan, " ungkap Fadjar kepada apahabar.com di Jakarta, Jumat (28/4).