Legislator DPRD Palangka Raya Minta Pemko Antisipasi Perubahan Sistem Zonasi PPDB

Dengan persiapan yang matang dari Pemerintah Kota Palangka Raya, maka ketika PPDB berbasis domisili diterapkan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

KEGIATAN belajar dan mengajar di salah satu SMP di Kota Palangka Raya.(Foto: Antara)

bakabar.com, PALANGKA RAYA -  Legislator DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan pemerintah kota agar segera mengantisipasi wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili.

"Berdasarkan informasi, wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa," kata Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Dede Ardiansyah, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia, dengan persiapan yang matang dari Pemerintah Kota Palangka Raya, maka ketika PPDB berbasis domisili telah diterapkan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab, jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.

"Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa," ucapnya, yang dilansir dari Antara.

Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, Dede menekankan Pemerintah Kota Palangka Raya perlu menyiapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara masif dan transparan, sehingga pemerintah kota dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan baru agar tidak terjadi polemik saat PPDB berlangsung.

"Kemudian validasi data kependudukan, dimana sistem domisili yang berkaitan erat dengan administrasi kependudukan memerlukan kerja sama erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, guna memastikan keabsahan dokumen," ujarnya.

Selain itu, terkait pemerataan fasilitas sekolah, Dede meminta pemerintah kota harus memastikan daya tampung sekolah di berbagai wilayah cukup merata agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan.

Dia juga mengingatkan pemerintah kota terkait adanya potensi penyalahgunaan domisili oleh oknum tertentu, sehingga perlu ada mekanisme verifikasi yang ketat dan transparan.

"Pemko Palangka Raya harus siap dengan langkah-langkah strategis agar perubahan ini tidak menimbulkan kebingungan atau ketimpangan dalam akses pendidikan," katanya.(*)