Kasus Korupsi

Lawan KPK, Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL Digelar Akhir Oktober

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan buntut penetapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK.

Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini statusnya jadi tersangka kasus korurpsi yang audah ditetapkan oleh KPK, kini mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu 7 Oktober 2023.

apahabar.com, JAKARTA - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan buntut penetapan tersangka korupsi dirinya oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan SYL  akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang Pertama pada Senin, 30 Oktober 2023. Hakim tunggal untuk mengadilinya, yakni Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto, Rabu (11/10).

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melawan KPK lewat Praperadilan terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka

SYL melawan KPK tersebut guna menentang dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo," ujar Juru Bicata PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/10).

Sebelumnya, KPK Resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan anak buah SYL di Kementerin Pertanian.

Baca Juga: Kasus Pemerasan KPK ke SYL Diklaim Tak Perlu Diambil Alih Mabes Polri

"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya. Tapi saat ini hanya (Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono) yang hadir dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (11/10).

Adapun Ali mengatakan dua tersangka lainnya yakni SYL dan Muhammad Hatta dipanggil oleh pihaknya hari ini, namun ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak bisa hadir.

"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka yang tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujarnya.