Nasional

Lanjutan Situng KPU untuk Pilpres

apahabar.com, JAKARTA – Perhitungan suara Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) untuk Pemilihan…

Jokowi dan Prabowo. Foto-Kompasiana.com

apahabar.com, JAKARTA – Perhitungan suara Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpes) terus berlanjut.

Hingga Sabtu (27/4) pukul 06.00 WIB, perolehan suara pasangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin mempunyai selisih 7.814.701 suara atau 12,56 persen dari perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga: Bawaslu: Laporkan Segala Bentuk Kecurangan

Catatan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf adalah 35.032.504 atau 56,28 persen. Sedangkan, suara untuk pasangan Prabowo-Sandi adalah 27.217.803 suara atau 43,72 persen dari total suara yang sudah di-input ke dalam sistem.

Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi dan luar negeri. Sementara, pasangan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah tercatat adalah sebanyak 331.367 TPS atau 40,74 persen dari dari total 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: KPU: Total 225 Petugas KPPS Meninggal dan 1.470 Orang Sakit

Situng bisa diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id. Penghitungan suara di laman ini terus dimutakhirkan secara berkala.

Data yang dimasukkan ke Situng adalah data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara pada Situng yang seringkali disebut dengan real count KPU itu merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau proses pascapemilu.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilu Tunggu Laporan Pembakaran Surat Suara di Papua

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan Kamis (25/4). Namun, KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.

Editor: Syarif