Diringkus, Tersangka Penusukan Adik Ipar di Mandiangin Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka penusukan adik ipar hingga tewas di Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (27/12) sore, langsung diringkus Kepolisian.

Tersangka penusukan adik ipar di Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar setelah diringkus Polsek Karang Intan. Foto-Dok/Polres Banjar

apahabar.com, MARTAPURA - Tersangka penusukan adik ipar sendiri hingga tewas di Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (27/12) sore, langsung diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan.

Tersangka adalah AW alias Alan (31) warga Mandiangin Timur. Korban adalah adik iparnya sendiri bernama Fahrurrazi warga Murung Raya Kota Banjarmasin yang tinggal di Mandiangin Barat.

Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, mengatakan kronologi kejadian sekitar jam 15.00 Wita tersangka mendatangi dan langsung masuk ke dalam rumah korban.

"Dalam kamar terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Tersangka kemudian mencabut sebilah pisau lalu menusukkan kearah perut dan dada korban," ujar Iptu Suwarji, Rabu (28/12).

Baca juga: Perkelahian Kakak-Adik Mandiangin Banjar, Pelaku Dikenal Suka Bikin Onar

Tak cukup sampai di situ, saat korban berusaha beranjak menghindar dalam posisi menunduk, tersangka kembali menusuk punggung korban dua kali.

"Korban langsung berlari ke arah jalan kemudian ditolong oleh warga untuk dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura," kata Iptu Suwarji.

Sesampainya di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia lantaran kehabisan darah.

Selain menahan pelaku, Polisi pun mengamankan barang bukti, seperti 1 lembar celana jeans panjang warna biru tua, 1 lembar kaos pendek hitam, 1 buah pisau jenis penikam panjang sekira 30 CM dengan ulu dan kumpang warna kuning.

Barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban di Mandiangin Barat. Foto-Dok.Polres Banjar

Iptu Suwarji bilang, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," bunyi pasal tersebut.