Lakukan Transaksi Sabu, 4 Warga Kambitin Tabalong Dibekuk Polisi

Empat pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong disergap polisi.

Ilustrasi transaksi narkoba. Foto: Net.

apahabar.com, TANJUNG - Sebanyak 4 pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong disergap polisi.

Keempatnya adalah warga Desa Kambitin, Tanjung, masing-masing pria berinisial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29).

Sebanyak 3 pelaku ditangkap di tempat yang sama dan 1 lainnya ditangkap terpisah pada Senin (20/2) dini hari lalu.

Penangkapan keempatnya dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada orang yang menggunakan mobil pikap warna putih sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kalimantan Timur menuju Tabalong.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada Senin (20/2) dini hari melihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di tepi jalan Trans Kalsel-Kaltim di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.

Melihat itu petugas kemudian mendekati mobil tersebut, saat didekati itulah seseorang terlihat oleh petugas membuang sesuatu keluar mobil.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bekas kotak yang berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga sabu-sabu," jelas Sutargo, Rabu (22/2).

Selanjutnya petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil tersebut. Ketiga pelaku, RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesannya dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar Rp250 ribu.

Mendapat keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemesan barang haram tersebut.

"Pemesan sabu berinisial MF ditangkap saat berada di tepi jalan Tanjung-Kelua di wilayah Kelurahan Jangkung. Ia pun mengakui telah memesan barang Narkoba kepada RM," ungkap Sutargo.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakandengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang  RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2  handphone warna biru, uang tunai Rp250 ribu dan 1 mobil pikap warna putih.