Tak Berkategori

Lagi, Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 12 Sabu asal Tawau ke Sulsel

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Kali ini, pengungkapan dilakukan…

12 Kg sabu asal Tawau yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba dibantu Satpolair Kukar di Desa Sepatin, tepatnya di Dusun Tanjung Berukang RT 02 rencananya akan dipasok ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Tampak Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana (kiri) memegang barang bukti sabu. Humas Polda Kaltim for apahabar.com.

apahabar.com, BALIKPAPAN– Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Sepatin, Anggana, Kabupaten Kukar.

Di sana, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SK (33) dan SY (37). Dari tangan kedua warga Anggana, 12 Kg berhasil disita.

Baca Juga:Edar Sabu, Eks Copet Ditabrak Polisi Tapin di Banjarmasin

Keduanya dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (4/1).

Jumpa pers dipimpin langusng Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Kedua tersangka diamankan oleh gabungan tim opsnal Ditresnarkoba dan Satpolair Polres Kukar karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 12 Kg,” ujar Ade Yaya dalam keterangan resminya.

Pengungkapan, kata Ade, berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah gudang penyimpanan di Dusun Tanjung Berukang, Desa Sepatin, Anggana, Kabupaten Kukar. “Kami dapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Dari gudang tersebut, pada Selasa 29 Januari 2019, petugas berhasil menemukan 12 bungkus plastik bening berisikan masing-masing 1 Kilogram sabu dengan total 12 Kilogram yang dibungkus dalam dua kantong plastik biru serta tas berwarna merah muda, Hp Nokia dan sebuah tas.

Berdasarkan pendalaman polisi, tersangka memperoleh barang haram ini dari Tawau Malaysia. “Rencananya akan dikirim ke Sulawesi lewat jalur laut," ujar mantan kapolres Paser ini.

Sejauh ini kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Untuk diketahui, SK merupakan bandarnya, sementara SY bertugas sebagai kurir," sambung Ade.

Untuk menuju ke lokasi, Ade sempat bercerita, tim Polda Kaltim harus menggunakan speed boat dengan waktu tempuh kurang lebih 2 jam.

Setibanya di Desa Sepatin, tepatnya di Dusun Tanjung Berukang RT 02, petugas langsung mengarahkan perburuan ke salah satu rumah yang diinformasikan sebagai ‘sarang narkoba’.

Baca Juga:Juru Parkir Nyambi Jual Sabu Dibekuk

Di sanalah penangkapan itu berlangsung. Petugas melakukan penggerebekan di rumah milik SK itu, sekitar pukul 15.30 Wita.

Editor: Fariz Fadhillah