Lagi Asyik Nambang, 6 Pelaku PETI Batubara di HSS Diringkus Polisi

Aktivitas tambang batubara ilegal itu ditemukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo menijukan foto lokasi PETI di Desa Ida Manggala, Sungai Raya, HSS. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pertambangan tanpa izin (PETI) batu bara pada Kamis (16/5) dini hari.

Aktivitas tambang batubara ilegal itu ditemukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dari pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 3 dini hari itu polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Tiga di antaranya berperan sebagai pengawas, operator, humas dan sopir truk. 

“Lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Tapin. Ini merupakan hasil dari kegiatan rutin patroli yang dilakukan Subdit IV Tipiter,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, Jumat (17/5).

Selain para pelaku, dalam operasi tangkap tangan itu turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit eskavator, satu unit dump truk, serta batubara sebanyak kurang lebih 500 ton siap angkut.

“Barang bukti batu baranya sekitar 500 ton atau 18 rit dan sudah diletakan stockpile,” jelas mantan Kapolres Tanah Bumbu itu.

Lebih jauh dijelaskan Hambodo, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku berupa kegiatan penambangan tanpa izin dengan mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan. 

Namun setelah dikroscek oleh petugas, kegiatan penambangan tersebut berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

“Karena memang setelah kami overlay berada di luar IUP (izin usaha pertambangan) jadi ditengah-tengah. Sebelah kiri PT Binuang Mitra Bersama (BMB) sebelah kanan PT Pro Sarana Cipta (PSC) dan belakang punya PT Antang Gunung Meratus (AGM),” jelas Hambodo.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap enam pelaku masih terus dilakukan penyidik. Adapun para pelaku masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penetapan tersangka.

“Belum penetapan tersangka. Karena baru kemarin diungkap. Kami masih perlu melakukan pendalaman. Ini akan kami gelar untuk dinaikan ke penyidikan,” ujar Hambodo.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.