bakabar.com, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat telah menyelamatkan kerugian publik senilai Rp66,9 miliar sepanjang 2021-2025.
Nilai tersebut berasal dari penanganan berbagai kasus maladministrasi dalam pelayanan publik di Kalsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan khusus pada 2025 nilai penyelamatan mencapai Rp31,33 miliar.
Angka itu berasal dari sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, hingga kepegawaian.
“Nilai ini merupakan kerugian riil masyarakat yang berhasil dipulihkan melalui pengawasan Ombudsman,” kata Hadi saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI 2025 di Banjarmasin, Jumat (19/12).
Hadi menjelaskan, bentuk penyelamatan kerugian publik antara lain berupa pengembalian dana, penerimaan langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan atau keringanan biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Jika dibandingkan dengan total anggaran Ombudsman Kalsel sepanjang 2021-2025 sebesar Rp15,44 miliar, maka setiap Rp1 anggaran pengawasan memberikan manfaat Rp4,33 bagi publik.
“Ini menunjukkan pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya, melainkan investasi sosial yang berdampak nyata dan terukur,” tegasnya.
Dari sisi partisipasi masyarakat, Ombudsman Kalsel mencatat peningkatan akses dari 1.107 pada 2024 menjadi 1.144 pada 2025. Secara kumulatif, dalam lima tahun terakhir total akses masyarakat mencapai 6.022.
Menurut Hadi, tingginya akses ini dipengaruhi strategi jemput bola melalui Ombudsman On The Spot di sentra pelayanan publik serta pengembangan berbagai kanal pengaduan.
“Ini mencerminkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Ombudsman,” ujarnya.
Sepanjang 2021-2025, Ombudsman Kalsel menangani total 1.331 Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Khusus 2025, jumlah LM tercatat 298 laporan.
Lima substansi laporan terbanyak pada 2025 meliputi administrasi kependudukan, perhubungan/infrastruktur, pendidikan, agraria, serta energi dan kelistrikan.
Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, sementara periode 2021-2024 mencapai 100 persen tanpa backlog.
Hadi menegaskan, laporan-laporan tersebut mengungkap berbagai bentuk maladministrasi, mulai dari kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga pelayanan yang tidak diberikan.
“Maladministrasi pada dasarnya adalah tata kelola pelayanan publik yang buruk dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Untuk pencegahan, Ombudsman Kalsel juga melakukan kajian cepat, penilaian kualitas pelayanan publik, serta pendampingan melalui program Desa Anti Maladministrasi, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik, Rumah Sakit Prima Melayani, dan Kelurahan Bebas Maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman Kalsel telah membangun 61 kemitraan strategis sepanjang 2021-2025 dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, hingga perguruan tinggi.
“Kami berharap berbagai upaya ini bisa mendorong pelayanan publik di Kalsel menuju pelayanan prima berbasis inovasi dan budaya anti maladministrasi,” pungkas Hadi.
Baca Juga: Ombudsman Catat 298 Aduan Masyarakat, Infrastruktur Terbanyak