Kalsel

Kurir 208 Sabu Kalsel Harap-Harap Cemas, Jaksa Ngotot Hukuman Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Dimas Aprilianto Teja Eka Satria sepertinya belum bisa bernapas lega. Sebab, pemuda 25…

Dimas Aprilianto Teja Eka Satria, kurir sabu asal Kaltim yang ditangkap di Tabalong, belum sepenuhnya bebas dari hukuman mati. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Dimas Aprilianto Teja Eka Satria sepertinya belum bisa bernapas lega. Sebab, pemuda 25 tahun ini belum sepenuhnya lolos dari jerat hukuman mati.

Kejaksaan Tinggi Kalsel mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menganulir vonis mati terhadap Dimas.

13 Maret 2020 lalu, Dimas ditangkap dalam sebuah penyergapan di Desa Jaro. Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Dimas kedapatan membawa sabu 208 kilogram dan dan 53.969 butir ekstasi.

PT Banjarmasin kemudian menganulir vonis hukuman mati menjadi seumur hidup, setelah Dimas melakukan banding.

“Yang hukuman mati jadi seumur hidup kita ambil langkah kasasi. Kami sudah mendapat restu dari Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji dihubungi apahabar.com, baru tadi.

Surat pengambilan langkah Kasasi itu ujar Rudi, juga sudah disampaikan ke aspidum atau asisten pidana umum.

“Saya lupa tanggalnya. Tapi yang pasti kita mengambil kasasi,” bebernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arri Hanugrah Dewanto Wokas telah menyatakan pikir-pikir atas putusan PT Banjarmasin yang menganulir vonis mati Dimas.

Di mana surat putusan PT Banjarmasin itu disampaikan ke Kejati Kalsel, 20 Januari lalu. Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Wokas kurang sependapat dengan keputusan PT Banjarmasin. Alasan kuat mengapa Dimas sampai dituntut hukum mati walaupun hanya sebagai kurir karena tindakannya dinilai sangat membahayakan.

Wokas bilang tak bisa membayangkan seandainya ratusan kilo sabu itu sempat beredar di masyarakat. Menurutnya, bakal ada ratusan ribu masyarakat yang terancam dampak narkotika.

“Sementara kita masih berproses meminta petunjuk ke pimpinan karena itu kan pengendaliannya sampai ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Surat putusan PT Banjarmasin diunggah di website Mahkamah Agung. Anulir vonis terhadap Dimas atas pertimbangan kemanusiaan.

Majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menceritakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Majelis hakim juga menimbang, bahwa tujuan pemidanaan, yaitu: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

“Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, memulihkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana,” tulis di surat keputusan itu.

Selain itu majelis hakim menilai vonis hukuman mati terhadap Dimas terlalu berat. Seba, meski terlibat dalam jaringan narkotika dengan jumlah besar dan sudah tiga kali melakukan hal serupa, Dimas hanyalah kurir.

“Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat,” tulis dalam putusan tersebut.

Ssstt, Vonis Mati Kurir Sabu 208 Kg Asal Banjarmasin Dianulir!