Tak Berkategori

Kumat, Resedivis Narkoba Dibekuk Polisi di Pelabuhan Danau Panggang

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba…

Tersangka ditangkap petugas di pelabuhan Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Sabtu (23/5).Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diketahui bernama Zainal Abidin alias Zainal (42) berhasil ditangkap petugas di pelabuhan Danau Panggang, Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Sabtu (23/5) sekira pukul 12.30 wita. Saat penangkapan menjadi tontonan warga yang kebetulan di pelabuhan sedang ramainya aktivitas turun dan naiknya penumpang.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras anggota yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

"Dalam pengungkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam tas " ucap Iptu Siswandi kepada apahabar.com melalui sambungan telepon, Minggu (31/5) malam.

Iptu Siswandi juga menerangkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap oleh kepolisian setempat.

“Dia diamankan saat berada di atas kelotok tujuan Paminggir. Dari tangannya kami amankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok Esse Change biru hitam,” bebernya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram yang berada di dalam tas tersebut adalah benar miliknya. Dia juga mengakui barang tersebut didapatkannya dari temannya bernama Ujal dan tinggal di daerah Pasar Senin.

"Tersangka mengaku di depan petugas bahwa dia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ujal. Kemudian tim bersama anggota Polsek Danau Panggang menuju rumah saudara Ujal dan disana lagi-lagi tim menemukan barang bukti sabu," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Muhammad Bulkini