Pembunuhan Brigadir J

Kubu Sambo-Putri Hadirkan Saksi Meringankan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan hari ini, Kamis (22/12).

Sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

apahabar.cm, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan hari ini, Kamis (22/12).

Adapun saksi ahli meringankan yang dihadirkan keduanya, adalah Mahrus Ali seorang doktor hukum yang mengejar di Universitas Islam Indonesia (UII) dan penulis buku hukum pidana.

"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata penasehat hukum, Putri Candrawathi, Febri Diansyah, kepada wartawan.

Baca Juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Paling Ngibul!

Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut jika pihaknya menjelaskan alasan Ali menjadi saksi yang meringankan untuk kliennya.

“Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi saksi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih transparan dan bagian dari upaya menemukan kebenaran,” kata Arman Hanis kepada wartawan.

Sebelumnya, agenda sidang pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs menghadirkan dua saksi ahli. Mereka ialah Effendy Saragih untuk ahli pidana, dan Reni Kusumowardhani untuk ahli psikologi.

Baca Juga: Bharada E Beberkan Putri Candrawathi Ikut Bersihkan Sidik Jari Sambo

Para terdakwa yang menjalani persidangan pada hari ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.