KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Kubu David Sebut Keluarga AG Melobi Pihaknya Agar Bisa Diversi

Perwakilan keluarga David menyebut keluarga pelaku AG sempat adanya melobi untuk mediasi namun mereka menolaknya.

Pelaku AG Saat Datangi PN Jaksel (Foto:Dol.Istimewa)

apahabar.com, JAKARTA - Perwakilan keluarga David Ozora menyebut keluarga pelaku AG sempat melakukan pendekatan selama musyawarah diversi berlangsung.

"Keluarga berupaya melakukan pendekatan ke kami. Tapi sesuai apa yang dikatakan bapaknya David, tak ada damai," kata Alto Luger kepada apahabar.com, Rabu (29/3).

Meski begitu, Alto tidak menjelaskan secara rinci bentuk pendekatan seperti apa yang dilakukan oleh keluarga AG untuk melobi pihak korban, David Ozora.

"Ada komunikasi yang ingin dibangun untuk langsung ngomong ke keluarganya. Tapi kami tetap pada pendirian awal, tak perlu komunikasi," ujar Alto.

Baca Juga: Sidang Perdana AG untuk Penganiyaan Putranya Bakal Dihadiri Ayah David

Senada, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggrain menegaskan kubu David menolak penyelesaian dengan cara bermusyawarah.

Karena menurutnya, penganiayaan yang melibatkan AG telah membuat korban David kritis lebih dari satu bulan.

Sampai hari ini, terhitung sudah 38 hari di Rumah Sakit Mayapada, David masih tidak sadarkan diri di Ruang ICU.

"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Baca Juga: Agenda Diversi AG Selesai, Kubu David: Lanjut Dakwaan

Selain itu, Mellisa menyebut penolakan tersebut juga karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh AG saat penganiayaan terhadap Davi.

"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," imbuhnya.

Selain itu, dikatakan Mellisa, dalam pembacaan dakwaan tersebut, pelaku anak AG masih terjerat Pasal yang sama.

"Pasalnya masih pada pasal 355 penganyiaan berat terencana juncto pasal 56 KUHP, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Pelindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaan nya alternatif," ujar Mellisa.

Sebelumnya diberitakan, Agenda musyawarah atau Diversi kepada pelaku AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.

"Diversi sudah (selesai)," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada apahabar.com.