Hot Borneo

Kuasa Hukum Wali Kota Banjarmasin Tepis Tudingan Arteria Dahlan

apahabar.com, BANJARMASIN – Perkara pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Undang Undang…

Hakim MK menunda sidang kelima permohonan uji UU Kalsel. Foto: Dok. MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Perkara pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2022, terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, kuasa hukum Wali Kota Banjarmasin, Lukman Fadlun menepis pernyataan kuasa hukum DPR RI, Arteria Dahlan yang menuding bahwa majunya perkara permindahan Ibu Kota Kalsel ke persidangan MK, karena sikap pembangkangan oleh Ibnu Sina, selaku wali kota.

Ibnu Sina dianggap tidak mematuhi UU yang telah mengucap sumpah janji saat dilantik sebagai Wali Kota Banjarmasin.

Lukman menerangkan langkah Pemkot Banjarmasin melakukan permohonan atau gugatan judicial review di MK, bukan berarti sebagai sebuah sikap pembangkangan.

Lukman menyangkal lagi yang dipersoalkan bukan UU-nya, tapi proses lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel itu tatacaranya tidak sesuai dengan koridor hukum.

Untuk itulah Pemko Banjarmasin ingin meluruskan cara berkehidupan bernegara, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, di mana ada tatacaranya, seperti harus ada perencanaan, pembahasan, penyusunan dan sebagainya. “Jadi bukan membangkang tapi untuk meluruskan,” ujarnya.

Lukman mengaku optimistis permohonan Pemkot Banjarmasin terkait sengketa berpindah Ibu Kota Kalsel melalui terbitnya UU Nomor 8 tentang Provinsi Kalsel ini dikabulkan oleh MK RI.

Terlebih menurut Lukman Fadlun, substansi yang dipersoalkan oleh Pemkot Banjarmasin juga ditegaskan oleh salah seorang hakim yakni Prof Saldi Isra dalam persidangan.

Di mana salah satu point pentingnya adalah bahwa dalil dari pemohon terkait dengan prosedur pemindahan ibu kota provinsi melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun dijawab oleh Arteria bisa dengan UU.

“Kan dijawab bahwa level PP itu dinaikkan ke level UU. Bukan itu persoalannya. Kan itu persoalan diskusi akademik yang masih tanda tanya. Ini adalah persoalan normatif. Artinya kita harus mengikuti perundang-undangan,” jelasnya.

Lukman Fadlun juga menyoroti pernyataan Arteria Dahlan yang menyebutkan bahwa persoalan terkait UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ini karena pemindahan ibu kota dan juga UU langsung dilakukan sekaligus.

“Padahal dalam UU disebutkan untuk Kaltim ibu kotanya di Samarinda, Kalbar di Pontianak tapi kenapa tiba-tiba yang di Kalsel saja yang berubah menjadi Banjarbaru. Kan seharusnya melakukan pemindahan ibu kota itu dengan PP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada sidang ketiga terkait terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 yang digelar MK RI secara virtual, Selasa (19/7) lalu, Arteria Dahlan menuding langkah Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan juga Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengugat ke MK dianggap sebagai sebuah pengingkaran bahkan pembangkangan.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Arteria Dahlan menyoroti kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon, baik itu perkara 58, 59 dan 60.

Kemudian saat menyampaikan keterangan terkait perkara Nomor 60, Arteria Dahlan menyebut Wali Kota Banjarmasin selaku kepala daerah sudah mengucap sumpah janji untuk menjalankan segala UU dan Peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Sehingga lanjutnya, sudah sepatutnya pula Wali Kota Banjarmasin menjalankan UU (a quo) dan tidak mengajukkan permohonan uji materil ke MK.

“Apabila pemohon perkara Nomor 60 menghendaki ada perubahan UU, maka terdapat mekanisme lain untuk menyempurnakannya. Dengan demikian para pemohon a quo merupakan bentuk pengingkaran atau pembangkangan pada pemohon, sumpah dan jabatannya sebagai kepala daerah dan anggota DPRD,” ujar Arteria Dahlan yang juga merupakan Anggota DPR RI ini.

Terlepas dari itu, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, menyampaikan bahwa untuk perkara ini ada permohonan untuk menjadi pihak terkait yaitu Wali Kota Banjarbaru yang dijadwalkan 3 Agustus mendatang.

Benarkah Senayan Sudah Jaring Aspirasi Pemindahan Ibu Kota Kalsel Seperti Klaim Arteria?