Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari pun Banding!

Pihak kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menyatakan akan mengajukan banding

Pengacara Bripka RR, Erman Umar di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Pihak terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menyatakan akan banding atas vonis Majelis Hakim yang memvonisnya selama 13 tahun penjara. Bahkan, ia menyebut vonis selama satu hari pun akan membuat pihaknya banding ke peradilan selanjutnya.

“Banding, jangankan 13 tahun, satu tahun, satu hari pun banding,” ujar Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

Erman mempertanyakan tentang bukti dan fakta persidangan yang menyebutkan Bripka RR mengawasi Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Majelis Hakim: Ricky Rizal Punya Ruang Waktu untuk Batalkan Penembakan

“Darimana bukti dan fakta persidangan yang menyatakan si Ricky mengawasi Yoshua?” ungkapnya.

Pihaknya pun mengaku menghargai putusan ini. Dirinya menekankan bahwa Bripka RR selama menjalani persidangan, telah berkata yang sejujurnya.

“Tapi okelah, kita hargai bagaimana hakim memiliki kewenangan dan keyakinannya sendiri, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi yang jelas dia (Bripka RR) telah mengucapkan yang sebenar-benarnya,” kata Erman.

“Oleh karena itu, karena menurut kami ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, dia menyatakan banding,” imbuhnya.

Baca Juga: Breaking! Ricky Ajudan Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bripka RR divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pidana tersebut dikurangi masa terdakwa dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Vonis Lebih Tinggi, Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Berhasil Buktikan Kasus Sambo Cs

Selama di persidangan, hakim menilai Bripka RR berbelit belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan pembuktian di persidangan. Dirinya juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Adapun yang dianggap meringankan oleh hakim adalah Ricky Rizal telah memiliki keluarga dan dianggap bisa memperbaiki diri di kemudian hari.