Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Putri Apresiasi Hakim Kabulkan Permintaan Sidang Tertutup

Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan sidang secara tertutup

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jaksel (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi mengapresiasi langkah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu dikarenakan Hakim mengabulkan permintaan sidang tertutup yang diajukan kliennya.

"Kami dari tim penasihat hukum mengucapkan terima kasih ya kepada Majelis Hakim, bahwa kita minta untuk keterangan tentang kekerasan seksual itu dilaksanakan secara tertutup,” ujar Arman Hanis kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (12/12).

Arman menyebut bahwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi di tanggal 7 Juli 2022.

Selain itu, ia pun menanggapi tentang Bharada E yang meminta agar persidangan untuknya dilakukan secara online atau daring. 

"Itu kan haknya mereka untuk mengajukan permohonan, tapi kan apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa? Apakah Richard merasa terintimidasi? Kan LPSK juga ramai di sini, dan ada Hakim dan Jaksa," ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan tentang Putri yang beberapa kali terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang. Ia menjelaskan kliennya masih teringat kejadian dugaan kekerasan seksual itu.

"Kalau soal menangis atau tidak, orang mengingat kejadian yang menimpa dirinya, pasti menangis lah ya. Apapun itu, kalau dia mengingat tentang seperti itu (pelecehan) pasti sedih, menangis lah ya. Tidak mungkin tidak (menangis),” pungkasnya.

Diketahui, hari ini digelar sidang lanjutan untuk tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Adapun Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, hadir sebagai saksi pada sidang hari ini.

Keempat terdakwa tersebut bersama dengan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kini, kelimanya terancam dengan hukuman mati, dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.