Nasional

Kuasa Hukum Kivlan akan Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara…

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Foto – Antaranews.com

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal.

“Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2019).

Baca Juga: Dituduh Makar, Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.

“Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat,” ucap Djudju.

Baca Juga: Jalani Fungsi Pengawasan, Fadli Zon Akan Kunjungi Polda Metro Jaya

Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” kata Suta.

Editor: Aprianoor