Kuasa Hukum Buny Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Rp4,8 M di BRI Tanjung Dinilai Tak Sesuai

Perlawanan itu mesti dilakukan, lantaran mereka merasa keberatan dengan dakwaan yang dinilai isinya banyak yang tidak berkesuasianan.

Irana Yudiartika (kanan) selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa Syarifuddin Buny, saat memberikan pernyataan bakal melakukan perlawanan di sidang lanjutan dugaan korupsi BRI cabang Tanjung. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, bakal mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/3) pekan depan.
“Kami keberatan dengan dakwaan JPU. Kami akan melakukan perlawanan,” ujar salah satu kuasa hukum Buny, Irana Yudiartika.

Menurutnya, keberatan tersebut diajukan karena terdapat sejumlah isi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan sudut pandang pihaknya.

“Di dalam dakwaan ada beberapa hal yang menurut sudut pandang kami tidak sesuai. Kami tidak sependapat. Itu yang menjadi keberatan kami,” jelasnya.

Namun, Yudiartika belum bersedia mengungkap secara rinci isi eksepsi yang akan diajukan. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi bagian penting yang disampaikan dalam persidangan.

“Kami akan sampaikan dalam perlawanan pekan depan. Kami tidak bisa mengungkapkannya sekarang. Kami ingin perkara ini dibuka sebelum masuk ke pokok perkara, agar nanti hakim melihat hasil dari keterangan kami dan majelis mengetahui perkara yang sesungguhnya,” ucapnya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai Buny bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara rasuah senilai Rp4,8 miliar tersebut. Mereka menduga ada pihak lain yang juga terlibat.

“Mungkin saja klien kami tidak bersalah. Kalaupun dinyatakan bersalah, kami yakin itu tidak dilakukan sendiri oleh klien kami. Karena di atas jabatan klien kami masih ada jabatan lain yang mungkin melakukan hal tersebut hingga terjadi pelanggaran SOP,” beber Yudiartika.

Selain itu, pihaknya juga mengaku terkejut dengan proses sidang terhadap terdakwa Norifansyah yang dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Padahal, menurutnya Norifansyah merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, Buny merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi fraud di BRI Cabang Tanjung. Dalam surat dakwaan, Buny selaku Small Business Manager (SBM) diduga bersekongkol dengan Norifansyah yang menjabat Relationship Manager untuk melakukan pemindahbukuan dana nasabah.

Tercatat, selama periode Januari hingga Desember 2024 terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana nasabah dari 14 waktu kejadian berbeda. Pemindahan dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06.

Dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur, baik perorangan maupun perusahaan.

Beberapa rekening yang menerima aliran dana antara lain milik PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, Amir Hasan, hingga Mektek Tanjung Lestari.

Selain itu terdapat pula rekening atas nama Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.

Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.

Sementara total dana yang disalahgunakan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,8 miliar, terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.

Atas perbuatannya, Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.