Kalsel

Kronologi Lengkap Pencabulan Oknum Dokter Ternama di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Terungkapnya skandal asusila yang dilakukan Dokter R (50) bermula saat korban berusia 10…

Aksi pencabulan pelaku yang berprofesi dokter ASN itu berakhir setelah kepergok oleh kerabatnya sendiri. Foto ilustrasi: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Terungkapnya skandal asusila yang dilakukan Dokter R (50) bermula saat korban berusia 10 tahun mengadu ke orang tuanya.

“Itu pertengahan tahun 2021,” kata salah satu kerabat korban ditemui apahabar.com, Kamis (13/1).

Raut cemas masih terpancar jelas di wajah kerabat korban saat menceritakan kronologi terungkapnya kasus tersebut kepada media ini. Mafhum, pelaku yang kini berstatus terdakwa masih bertalian keluarga dengan korban.

Aksi amoral terdakwa diduga berlangsung pada Juni 2021. Begitu tahu ada yang tak beres, keluarga memilih tak langsung melapor ke polisi.

Sampai akhirnya Dokter R kembali berulah, medio Agustus 2021 keluarga korban bulat melaporkan dokter PNS itu.

Mereka turut membawa sederet bukti yang tak terbantahkan, salah satunya, pengakuan korban maupun pembenaran dari pelaku. Termasuk pula keterangan saksi mata saat kejadian.

8 Oktober, Dokter R resmi mendekam di Polres Banjarbaru setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Dinyatakan lengkap atau P-21, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara kasus Dokter R ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Anehnya, hingga sidang kedua pada hari ini, Kamis (13/1) tidak ada surat panggilan atau pemberitahuan sidang kepada pihak korban.

“Sidang pertama itu, kami tahunya beberapa jam sebelum sidang, itu juga dari orang lain,” katanya.

Pun demikian saat sidang kedua, ia baru mengetahuinya lewat awak media mengenai adanya pemeriksaan saksi-saksi oleh hakim.

“Kami tidak menerima panggilan, kami dapat info dari luar, dan kami penasaran kenapa keluarga korban tidak diberitahu,” herannya.

Begitu juga dengan hasil sidang pertama dan keduapun, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kami orang awam, tidak paham, jadi kami agak lemaslah,” ucapnya.

Meski demikian, ia berharap agar persidangan berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakan.

Terpisah, jaksa yang menangani kasus ini Alfano Arif Hartoko membenarkan jika sosok pelaku berprofesi dokter.

Fano lantas menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak Desember 2021 lalu.

“Benar oknumnya dokter, berkas P21 sekitar November 2021 dan sudah kita limpahkan ke pengadilan di Desember,” kata kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru ini dihubungi apahabar.com.

Saat ini terdakwa tengah menjalani penahanan di Lapas Banjarbaru sembari proses penuntutan hukuman digulirkan jaksa.

“Prosesnya saat ini sedang penuntutan di persidangan,” jelas Fano.

Fano belum bersedia berbicara lebih jauh. Ia hanya berpesan agar para orang tua berperan aktif mengawasi perkembangan anak agar kasus serupa tak berulang.

Kronologis Pencabulan

Duh, Oknum Dokter di Banjabaru Diduga Cabuli Anak

Aksi pertama Dokter R berlangsung di kediamannya di Banjarbaru. Korban yang masih berusia 10 tahun tak lain adalah anak dari keluarganya sendiri.

Ketika itu korban dan anak dari terdakwa sedang bermain di kamar mandi.

Saat korban tengah berendam berdua di dalam bathtub, tiba-tiba datang terdakwa ikut bermain bersama mereka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Terdakwa ikut berendam dengan posisi duduk di belakang korban. Sementara anak terdakwa berada di depan korban menghadap keduanya.

Saat sedang berendam, tiba-tiba dari arah belakang kedua tangan terdakwa menggerayangi bagian terlarang korban.

Korban yang kebingungan memilih diam.

“Dia kelihatan sangat tidak nyaman, dan berusaha menyingkir,” ujar saksi.

Kendati begitu, terdakwa tetap melakukan aksi amoralnya hingga akhirnya korban meronta.

Beruntung saat itu datang kerabat korban hingga akhirnya terdakwa melepaskan pegangannya dan pergi meninggalkan mereka yang tengah berendam.

Aksi amoral kedua terjadi saat korban menginap di rumah terdakwa. Korban memang masih bertalian keluarga dengan terdakwa. Sama halnya dengan para saksi.

Saat itu, ada enam orang termasuk terdakwa dan korban di kamar tidur. Tiga saksi tidur bersama terdakwa.

Sementara korban dan anak saksi tidur di kasur bawah karena ranjang di kamar itu hanya muat untuk mereka berempat.

Saat asyik bermain HP, tiba-tiba terdakwa menghampiri korban. Dokter R mengambil posisi berbaring di sebelahnya. Aksi amoral kembali terjadi.

Terdakwa tak menghiraukan penolakan korban dan tetap melancarkan aksinya hingga sekira dua menit lamanya ia kembali ke atas ranjang.

Aksi amoral Dokter R belum berhenti. Untuk ketiga kalinya, saat korban menginap, meski tak sekamar, terdakwa kembali melakukan aksi amoral.

Terdakwa tiba-tiba mendatangi korban yang tengah tidur bersama kerabat sebayanya. Saat subuh, aksi amoral kepada korban kembali terjadi hingga bocah ini terbangun.

“Di situ korban sempat melihat bahwa yang melakukannya adalah terdakwa,” ujarnya.

Kejadian terakhir pada siang hari saat korban bermain dengan dua anak terdakwa di rumah nenek mereka. Tiba-tiba datang terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi amoral.

Korban lantas menjauh lalu keluar membuka pintu. Saat korban berusaha memegang pegangan pintu, terdakwa kembali menarik badan korban dan kemudian mengarahkannya berdiri menghadap ke tempat tidur yang ada di kamar si nenek.

Saat kejadian kakek dan nenek korban serta saksi sedang berada di luar kamar.

Aksi dokter R kali ini lebih amoral dibanding sebelumnya. Beruntung tiba-tiba salah satu kerabat membuka pintu dan mengejutkan terdakwa yang secepat kilat menghentikan aksinya.

Tanpa banyak bicara, Dokter R pergi meninggalkan korban serta kerabatnya di kamar. Si kerabat kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi.

Korban pun menjawab kepada saksi bahwa ia kembali diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa sambil pergi meninggalkan kamar si nenek dan keluar.

Hasil visum kepolisian tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian vital korban. Namun begitu tetap saja Dokter R diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, karena berulang kali melakukan aksi tak senonoh kepada bocah yang masih kerabatnya itu.

Duduk Perkara Pencabulan Berujung Tewasnya Ibu di Sekumpul Banjar