Kronologi Lengkap Penangkapan 2 Tersangka Pemalsuan Puluhan STNK Abal-Abal di Kalsel

Dari nyanyian Arifin terungkap, STNK abal-abal itu didapat dari Susidayanti, melalui perantara Aliah.

Pelaku ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel di tempat persembunyian di sebuah kontrakan. Foto-Macan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN - Pada Rabu 8 Maret lalu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) merilis hasil Operasi Jaran Intan yang dilaksanakan sejak 24 Februari sampai 6 Maret 2023.

Hasilnya, 54 kasus kejahatan terkait kepemilikan kendaraan bermotor diungkap Ditreskrimum Polda Kalsel dengan total 126 tersangka.

Dari 126 tersangka itu, dua di antaranya adalah warga Banjarbaru bernama Susidayanti dan warga Banjarmasin bernama Aliah.

"Mereka ditangkap atas kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penadahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, Kompol Reza Bramantya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pembuatan STNK Palsu

Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seseorang bernama Zainal Arifin di kediamannya Jalan Bali, Antasan Besar pada, Senin (6/3) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Arifin ditangkap petugas Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum atas perkara kepemilikan STNK palsu sebuah mobil pikap hitam dengan nomor polisi DA 1753 CW.

Dari nyanyian Arifin terungkap STNK abal-abal itu didapat dari Susidayanti melalui perantara Aliah. Atas dasar informasi itulah operasi penangkapan dua emak-emak itu mulai dilakukan.

Tanpa menunggu waktu lama, di hari yang sama saat Arifin ditangkap, polisi langsung menyatroni kediaman Susidayanti di Jalan Karang Anyar 2, Komplek Prasasti, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Sayang malam itu Susidayanti tak berada di rumah. Belakangan terungkap dia tengah bersembunyi di sebuah kontrakan.

Sejurus kemudian polisi mendatangi kontrakan yang alamatnya sudah dikantongi polisi. Benar saja, dia ternyata berada di sana. 

"Ngakunya karena ada masalah dengan suami," jelas Reza.

Baca Juga: Pembayaran di Pasar Wadai Siring Menara Pandang Banjarmasin Bisa Pakai QRIS

Polisi kemudian melakukan interogasi. Susidayanti mengakui dia terlibat dalam sindikat pembuatan STNK dan penadahan dengan modus menerima gadaian itu sejak 2015 hingga sekarang.

Lantas dari mana STNK itu didapat?

Susidayanti mengaku STNK tersebut didapat dari seorang warga Barabai, Hulu Sungai Tengah, bernama Ijai, yang saat ini berada di penjara atas kasus pemalsuan STNK.

Susidayanti mengaku membandrol harga STNK palsu tersebut Rp3 juta per lembar. Keuntungannya dibagi tiga: Rp1,5 juta untuk Ijai, Rp1 juta untuk dia sendiri dan Rp500 ribu untuk Aliah.

Selama delapan tahun melakukan kejahatan tersebut, sedikitnya ada 30 unit kendaraan yang pernah dibuatkan STNK palsu. Di antaranya kendaraan jenis roda empat dengan merek Wuling, Avanza, BRV, dan Honda Brio. 

Sehari setelahnya, tepatnya Selasa 7 Maret 2023, berdasarkan keterangan dari Susidayanti, operasi penangkapan Aliah pun dilakukan. 

Polisi menangkap Aliah di kediamannya, Jalan P Junjung Buih, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur sekitar pukul dua dini hari.

"Tersangka Aliah ini perannya sebagai perantara," beber Reza.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 263 KUHPidana tentang pembuatan surat palsu dan pemalsuan dokumen dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Sebelumnya, maraknya kejahatan terkait kepemilikan kendaraan bermotor turut menyita perhatian Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Saat press rilis di Mapolda pada Rabu 8 Maret 2023, Andi Rian menyebut kejahatan terkait kepemilikan kendaraan bermotor tersebut terbagi menjadi beberapa jenis.

"Ada tiga jenis kejahatan. Penggelapan, pencurian dan pemalsuan," ujar Andi saat press rilis hasil operasi Jaran Intan 2023 di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (8/3).

Dari 54 kasus yang diungkap, 28 di antaranya penipuan dan penggelapan, 12 pemalsuan dokumen, dan sisanya pencurian dengan menggunakan kunci palsu.

Andi menjelaskan untuk penipuan dan penggelapan rata-rata korbannya para pemilik rental. Modus yang dilakukan para pelaku dengan berpura-pura menyewa kendaraan. 

Kemudian untuk kasus pemalsuan dokumen kendaraan paling banyak terkait pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dari 54 kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 88 barang bukti. Rinciannya 64 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat.

"Penggelapan dan pemalsuan dokumen ini memang lagi menjadi tren di Kalsel saat ini," beber jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Dijadwalkan Hadir ke Kalsel, Kunjungi Pasar Ramadan

Lebih jauh Andi menjelaskan berdasarkan data, kasus pemalsuan STNK dari tahun ke tahun memang masih marak terjadi. Pada 2022 sedikitnya ada 248 kasus yang diungkap dengan total 145 tersangka. Sementara pada 2021 ada 232 kasus dengan total tersangka 124 orang.

Selain menggelar pengungkapan, dalam kesempatan tersebut kendaraan hasil kejahatan juga langsung dikembalikan kepada pemilik.