Kresna Life

Kresna Life, OJK: Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

OJK mengungkapkan PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan.

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Jumat (6/5/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA -Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan.

Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan oleh Kresna Life kepada OJK pada 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK pada 20 Februari 2023 dimana penyehatan keuangan akan dilakukan dengan penambahan modal.

"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Ogi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/6).

Menurutnya, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).

Baca Juga: Masyarakat sebagai Konsumen, OJK: Kini Kian Sadar Akan Haknya

Skema konversi ini tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan. Mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah dijadikan dokumen resmi oleh notaris.

OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis serta meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.

Pada 5 Juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL.

Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
 Namun, dalam dokumen tersebut, OJK tidak memperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah dijadikan akta oleh notaris sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sebelum Berinvestasi, OJK Ingatkan Calon Investor Pahami P2P Lending

"Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account," kata Ogi.

OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada beberapa pemegang polis Kresna Life di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.

Mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.