Pemilu 2024

KPU Akan Revisi PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan capres-cawapres.

Komisioner KPU saat konferensi pers terkait penetapan DCS (Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan capres-cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan merevisi PKPU tersebut setelah menerima berkas persyaratan Prabowo-Gibran, Rabu (25/10).

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi dengan Komisi II dan juga kepada pemerintah," kata Hasyim.

Sebelumnya, pasca Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik.

Baca Juga: Anwar Usman Ngaku Anggota MK Netral Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Pasal 13 PKPU menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun, yang merujuk Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Adapun Putusan MK menambahkan persyaratan alternatif "atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih lewat pemilu".

Saat dikonfirmasi ulang, Hasyim membantah keputusan merevisi PKPU untuk melancarkan langkah Prabowo-Gibran. Pasalnya, bila tak ada perubahan di PKPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres berpotensi cacat formil dan dipersoalkan di kemdian hari.

"Penyesuaian norma karna ada Putusan MK kan bukan peristiwa baru. Mengapa baru akan direvisi, harus bertahap. Tidak bisa buru-buru," katanya saat dihubungi, Kamis (26/10).

Baca Juga: Almas Penggugat Usia Capres-Cawapres Akui Tak Kenal Gibran

Hasyim mengatakan konsultasi dengan DPR akan dilakukan secepatnya setelah anggota DPR selesai reses.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan revisi terhadap PKPU tersebut sudah direncanakan.

"KPU sudan mengajuk surat ke Komisi II kemarin," katanya di RSPAD Gatot Subroto, Kamis (26/10).