Nasional

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Tersangka Kasus Suap

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur atas…

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kaltim, KPK mengamankan seorang hakim, panitera muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan duit sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan. Foto-Liputan6.com

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan Tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK,Laode M Syarif, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2019).

Baca Juga: Seorang Hakim di Balikpapan Terjaring OTT KPK

Selain Kayat, KPK juga menetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman, seorang wiraswastawan dan Jhonson Siburian, seorang advokat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

“Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan komisi Rp500 juta jika ingin SDM bebas,” ucap Syarif.

Syarif mengatakan,Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayatitu, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2019

“Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun, Kayat menolak dan meminta komisi diserahkan dalam bentuk tunai saja,” kata Syarif.

Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.

“Beberapa hari kemudian masih pada Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan,” ucap Syarif.

Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.

“Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menaguh janji fee sebesar dan bertanya “oleh-olehnya mana?,” ungkap Syarif.

Baca Juga: Pejuang Demokrasi Meninggal Bertambah Jadi 438 Orang

Kemudian pada 3 Mei 2019, kata dia, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.

“Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp 50 juta ia masukkan ke dalam tasnya,” tuturnya.

Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabelayang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di Restoran Padang.

“Selanjutnya pada 4 Mei 2019, Rosa Isabela dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson,” kata Syarif.

Editor: Aprianoor