Laporan Gratifikasi Tahunan

KPK Terima Laporan Gratifikasi Sebanyak 373 Selama Hari Raya Idulfitri

KPK Terima Laporan Gratifikasi Sebanyak 373 Selama Hari Raya Idulfitri

Menunggu Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Tisambodo yang diperiksa KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang ditaksir mencapai Rp240.712.804 terhitung per 3 Mei 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merincikan bahwa laporan tersebut terdiri dari 3 objek, yakni berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000, 292 lainnya objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman ditaksir mencapai Rp164.390.920. 

Kemudian, 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nominal Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya hingga menembus angka Rp66.221.883.

Baca Juga: KPK: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Bahayakan Keselamatan Masyarakat

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).

Ali mengungkapkan, sejumlah barang yang dilaporkan tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya tengah dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, lanjut Ali, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan. 

Dia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Menurut Ali, hal tersebut merupakan langkah utama untuk mencekal terjadinya praktik korupsi. 

Baca Juga: KPK Ultimatum Dua Saksi Rafael Alun Kooperatif Jalani Pemeriksaan

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Ali menuturkan, KPK akan terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima. Khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas para penyelenggara negara. 

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," pungkasnya. 

Baca Juga: KPK Cekal Bos Perusahaan hingga ASN Kasus Bupati Meranti

Sebelumnya, KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. 

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 144 Hijriah.